Kubar, faktapers.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), akan menyisir Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu serentak 2019 yang saat ini dipasang pada lokasi terlarang dan melanggar dalam wilayah 16 kecamatan se-Kubar.
Ketua Bawaslu Kubar, Risma Dewi mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi persiapan untuk penertiban APK yang melanggar, karena dipasang pada sejumlah tempat yang tidak sesuai dengan petunjuk Peraturan KPU (PKPU).
“Bawaslu kabupaten tidak boleh merekomendasi. Rekomendasi dikeluarkan oleh panwascam, diteruskan ke KPU sebagai tindak lanjut untuk penanganan APK yang melanggar,” katanya kepada wartawan, Jumat (11/1) di Sendawar.
“Jika ditemukan pemasangan APK yang melanggara aturan, nantinya dari KPU akan memanggil Liaison Officer (LO) Partai Politik peserta pemilu dan seluruh instansi terkait untuk memberikan sangsi administratif kepada parpol peserta pemilu atau calon legislatifnya, berupa teguran untuk menurunkan sendiri APK yang melanggar itu,” tambah Risma Dewi.
Dia menegaskan, jika dalam waktu yang ditetapkan oleh Bawaslu, parpol tidak menurunkan APK, atau menertibkan sendiri, maka Bawaslu telah bersepakat dengan Satpol PP akan membentuk SK Penertiban, dan membetuk tim gabungn terdiri Bawaslu, KPU, Satpol PP, Bakesbangpol dan kepolisian. Tim gabungan akan menrtibkan serentak mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan,” urainya.
Risma Dewi membeberkan, dasarnya untuk penertiban itu adalah surat dari KPU, akan diteruskan ke kecamatan agar berkoordinasi dengan semua pihak dan menetukan penertiban APK.
“Bawaslu Kubar akan melakukan pengawasan lokasi pemasangan APK pemilu 2019 berdasarkan kesepakatan bersama, PKPU, dan surat tembusan dari PT PLN mengenai pemasangan APK yang mendekati tiang-tiang listrik dalam wilayah Kubar. PLN meminta agar APK parpol dan caleg berjarak sekurangnya tiga meter dari tiang atau instalasi listrik,” ungkapnya.
Risma Dewi menyebutkan, SK KPU Kubar yakni tertuang dalam surat kesepakatan bersama camat di kabupaten, juga menjadi kekuatan Bawaslu untuk menertibkan APK yang dipasang pada sembarang tempat.
“Salah satunya adalah ditikungan jalan raya, dilarang memasang APK pemilu. Sesuai PKPU dilarang memasang APK pemilu pada lokasi tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, puskesmas, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan atau gedung dan sekolah,” ujarnya.
“Kami imbau peran serta masyarakat membantu mengawasi pemasangan APK yang terjadi disembarang tempat, agar segera melaporkan ke Bawaslu atau Panwascam,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kubar Drs FX Irianto menjelaskan, bahwa APK yang difasilitasi oleh KPU kabupaten/ kota untuk tim capres/cawapres sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk. Kemudian untuk parpol peserta pemilu sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk. Serta untuk calon DPD sebanyak 10 spanduk.
“Untuk jumlah yang difasilitasi KPU Provinsi bagi tim capres/cawapres sebanyak 16 baliho, untuk parpol berjumlah 11 baliho, dan untuk calon DPD sebanyak 5 baliho,” katanya.
FX Irianto juga mengatakan, KPU mencetak APK sesuai ketentuan UU , kemudian menyerahkan APK kepada tim kampanye sesuai tingkatannya. Selanjutnya tim kampanye memasang APK pada lokasi yang telah ditentukan oleh KPU.
“Mulai dari perawatan, pemeliharaan, pembersihan, penurunan APK, menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Bahkan jika terjadi kerusakan, peserta pemilu dapat mengganti APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, dan pada lokasi yang sama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, masa kampanye pemilu serentak (DPR,DPRD, DPD, serta presiden dan wakil presiden) 2019, berlangsung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. (iyd)