Polisi Ringkus Pencuri Modus Nanya Jalan

1557
×

Polisi Ringkus Pencuri Modus Nanya Jalan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Masyarakat dihimbau agar selalu hati-hati dan was-was terhadap setiap orang yang baru dijumpai atau orang yang baru dikenal. Tanpa kita sadari, berbagai macam modus sering digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Seperti yang dialami oleh Sahrul Ramadhan (26), warga Jalan Kebon Sayur, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), yang menjadi korban pencurian, Selasa (15/01/2019) di samping Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Jalan Pintu II TMII, Pinangranti, Makasar, Jaktim.

Kapolsek Makasar, Lindang Lumban T, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/01/2019) mengakui kejadian tersebut. Lindang mengatakan, pihaknya sudah menangkap pelakunya, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Satu tersangka berinisial LAF (23) sudah diamankan. Korban bersama beberapa saksi di lokasi yang juga karyawan SPBU membawa tersangka ke Polsek Makasar. Ada 3 saksi, salah seorang saksi adalah rekan tersangka,” ungkap Lindang.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Lindang, korban mengaku sedang bermain game di handphonenya sekira jam 00.15 WIB dini hari. Lalu, tersangka yang datang menggunakan sepeda motor bersama rekannya bernama EBS (22) yang juga sebagai saksi, menghampiri korban dan menanyakan kemana jalan arah Cawang.

Tanpa ragu sedikit pun, korban pun menjelaskan arah menuju Cawang. Di tengah penjelasannya, tiba-tiba tersangka LAF mengambil paksa handphone dari tangan korban, sedangkan saksi EBS yang saat itu dibonceng tersangka hanya diam saja.

Tidak tinggal diam, dengan sigap korban lalu mengejar dan berhasil menarik motor tersangka hingga terjatuh, dan akhirnya korban bersama salah seorang saksi yaitu sekuriti SPBU yang melihat kejadian itu, berhasil mengambil handphonenya kembali serta sekaligus mengamankan tersangka juga barang bukti, dan membawanya ke Polsek Makasar.

Lindang mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana paling lama 7 tahun.

Sedangkan barang bukti yang telah diamankan adalah 1 Unit handphone merk Samsung Galaxy J5 warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi B 4577 TVE. kls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *