Miliki Soft Gun Tanpa Surat, Warga Kebon Jeruk Diamankan Polisi

1886
×

Miliki Soft Gun Tanpa Surat, Warga Kebon Jeruk Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Seorang sopir berinisial OOC (39) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria asal Flores yang berdomisili di Kp. Rawa II RT 02/4 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diamankan tim reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat lantaran kedapatan memiliki senjata api jenis soft gun yang tanpa dilengkapi surat-surat resmi.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun, SH, MM menjelaskan, anggotanya yang saat itu sedang melaksanakan observasi wilayah, mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang memiliki senjata api dan sering dibawa-bawa saat pulang dan pergi bekerja. 

Kemudian unit Reskrim  yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Irwandy Idrus  bersama Panit Reskrim melakukan pengecekan dan penyelidikan, hingga dapat mengamankan pelaku di depan rumahnya.

“Kita amankan (pelaku) berinisial OC warga Kp Rawa Kebon Jeruk, jakarta barat pada saat di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api jenis soft gun yang disimpan di dalam lemari rumahnya berikut peluru dan sarung senjatanya.” jelasnya, Minggu (06/01/19).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP AKP Irwandy Idrus menambahkan, pelaku mengakui senjata api soft gun tersebut miliknya yang dibeli dari kawannya sekira lima bulan yang lalu seharga Rp 2.900.000.-. 

“Selain sepucuk senjata api soft gun yang diamankan, kita juga menyita barang bukti lainnya seperti 24 butir peluru mainan, 1 kantong plastik peluru gotri, 3 buah gas, 1 buah sarung senjata , dan 1 buah kardus kemasan senjata,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk di proses lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 1 ayat (2) UU Darurat No. 12 th 1951,” tutupnya. fp02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *