Kubar, faktapers.id – Guna mengantisipasi ribuan masyarakat dari luar daerah yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu Serentak 17 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, turun langsung kelapangan mensosialisasikan hal itu ke sejumlah perusahaan se-Kubar.
Ketua KPU Kubar FX Irianto mengungkapkan, DPTb se-Kubar diperkirakan cukup banyak, karena keberadaan puluhan perusahaan yang beroperasi di Kubar menggunakan tenaga kerja dari luar daerah.
“DPTb adalah daftar pemilih karena keadaan tertentu pada hari H (17/4/2019) seseorang (warga) tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada TPS tempat dia terdaftar sejak awal, karena berada diluar daerahnya. Namun warga tersebut masih bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain,” jelasnya kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, Selasa (5/2/2019) di Sendawar.
Sasaran sosialisasi DPTb menurutnya, yaitu sejumlah perusahaan pertambangan, perkebunan, baik lokal maupun dari luar daerah, serta perusahaan BUMN. Fungsinya untuk melindungi hak pilih ribuan masyarakat dari luar daerah pada pemilu serentak mendatang.
“KPU menyasar masyarakat yang notabene hampir tidak peduli dengan tahapan, karena aktifitas karyawan yang padat setiap hari. Sambutan masyarakat cukup antusius terhadap KPU yang turun langsung menemui warga (karyawan) dilapangan,” urainya.
FX Irianto mengungkapkan, syarat sebagai pemilih harus terdaftar, sehingga KPU meminta data base dari perusahaan untuk diteliti oleh KPU. Jika memang karyawan berasal dari luar daerah, maka surat atau kartu A5 bisa dikeluarkan. Bahkan jika diperusaahaan tersebut terdata banyak DPTb, maka KPU akan mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) berbasis DPTb.
“Perusahaan yang sudah disosialisasikan DPTb oleh KPU Kubar yakni PT KAL di Kampung Lendian Liang Nayuq, PT ARI di Kampung Muara Kelawit dan Bentas Kecamatan Siluq Ngurai, PT Farinda dan PT TSS di Kecamatan Bongan, serta PT Lonsum Indonesia dan PT Gunung Bayan Grup di Kecamatan Jempang. Masih puluhan perusahaan lagi akan disosialisasikan DPTb,” urainya.
Dia menegaskan, diharapkan agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa memetakan jumlah DPTb se-Kubar, sehingga KPU bisa merencanakan perusahaan mana saja yang akan didirikan TPS berbasis DPTb.
“Begitu pula terhadap 54 relawan demokrasi (Relasi) KPU Kubar yang terbagi dalam 11 basis. Basis yang punya peranan cukup tinggi yaitu basis di petani, buruh, dan nelayan. Tiga basis itu mirip dengan karyawan di perusahaan. Sehingga tugas relasi untuk melakukan sosialisasi selanjutnya,” ujarnya.
Ketua KPU Kubar menyebut, relasi bisa segera turun ke basis masing-masing, setelah mengikuti pembekalan menyeluruh oleh KPU Kubar pada Selasa 05 Februari 2019. Dari sudut pandang teknis pekerjaan dan pelaksanaan, relasi harus membuat perencanaan.
“Selanjutnya membuat penganggaran, sasaran, tujuan, kemudian diserahkan ke pendamping untuk koreksi. Jika telah cocok maka disetujui oleh KPU dan dibuat surat pengantar. Ornamen dan atribut yang akan digunakan relasi untuk sosialisasi berasal dari KPU, tidak boleh membuat sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner Divisi Program dan Data KPU Kubar, Martinus SST mengungkapkan, dengan adanya DPTb, maka warga dari luar Kubar yang saat ini berdomisili di Kubar dan masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KPT-e) daerah asalnya, boleh mengikuti pemilu serentak 17 April mendatang di Kubar.
“Tenaga kerja dari luar daerah bisa menggunakan hak pilihnya di Kubar. Dengan catatan harus terdaftar ditempat asalnya, dan mengurus surat pindah memilih model A5 KPU. Kartu A5 bisa diurus di PPS asalnya, atau bisa langsung di KPU Kubar,” ungkapnya.
Martinus juga menyebut, selain DPT dan DPTb, ada pula Daftar Pemilih Khusus (DPK). Yaitu warga yang memenuhi syarat (terutama warga Kubar), tetapi belum terdaftar dalam DPT. Warga yang masuk dalam kategori DPK masih bisa menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang sejak pukul 12.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA
“KPU Kubar sedang memantau melalui PPS, jika masih banyak warga yang belum terdaftar atau melebihi dua persen dari jumlah DPT, maka akan dimasukkan dalam DPT. Karena surat suara cadangan untuk masing-masing TPS adalah 2 persen dari jumlah DPT. Apabila DPK melebihi dari 2 persen, maka masih bisa dijadikan DPT,” ungkapnya. iyd