Sisa 54 Hari Pemilu Serentak 2019, KPU Kubar Tuntaskan Tahapan Teknis Krusial

×

Sisa 54 Hari Pemilu Serentak 2019, KPU Kubar Tuntaskan Tahapan Teknis Krusial

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Pemilu serentak 17 April 2019 kini hanya tersisa sekitar 54 hari lagi. Dalam sisa waktu itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat menyelesaikan seluruh tahapan teknis.

“Menuntaskan seluruh tahapan teknis krusial. Logistik surat suara segera datang, persiapan proses pelipatan dan pengepakannya,” jelas Ketua KPU Kubar Drs FX Irianto kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, Kamis (21/2/19), di ruang kerjanya.

Irianto menyebut tahapan penting lainya pra rekrutmen penyelenggara ditingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), berlanjut tahapan pleno Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) II.

“Tahapan DPTb sangat penting untuk melindungi hak pilih masyarakat. Selanjutnya KPU bersiap menghadapi tahapan kampanye terbuka oleh parpol peserta pemilu,” katanya.

“KPU berharap seluruh elemen masyarakat dan juga pemerintah dapat mengintensifkan kerjasama mendukung pelaksanaan pemilu serentak 17 April mendatang berjalan aman, damai, dan adil,” tambah FX Irianto.

Dia menyebutkan, KPU Kubar saat ini masih menunggu Peraturan KPU RI terkait dengan tempat pemungutan suara (TPS) berbasis DPTb. Hal itu diperlukan, karena dari jumlah pemilih yang menyatakan pindah hak pilih dalam DPTb berasal dari berbagai provinsi.

“Data yang digunakan untuk pencetakan surat suara sejak awal menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan untuk DPTb tahap I, sudah jelas bertambah 20 TPS baru untuk se-Kubar. Juga bertambahnya penyelenggara dan lokasi TPS tambahan serta logistiknya,” urainya.

FX Irianto mengimbau agar PPK dan PPS benar-benar menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. Diharapkan Pemerintah Daerah memberikan dispensasi kepada para pegawai yang menjadi PPK dan PPS ditingkat penyelenggaraan pemilu, karena merupakan agenda nasional.

PPK wajib memetakan TPS, rekapitrulasi dan jemput bola terkait data-data DPTb, kemudian PPS fokus pada tingkat penyusunan daftar isian masalah tempat/lokasi TPS, juga tenaga yang ada di KPPS.

“PPK wajib memantau, monitoring, evaluasi dan pembinaan kepada PPS. Kepada PPS harus proaktif menyampaikan Daftar isian masalah tempat PPS, serta SDM yang ada ditingkat kampung. Selanjutnya disampaikan kepada PPK, dan diteruskan ke KPU,” tandasnya. iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *