Kutai Barat, faktapers.id – Tim Opsnal Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim), berhasil mengamankan tersangka (pelaku) pemerkosa anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Minggu (17/2/19) lalu.
Tersangka bernama Ipin (45) warga Melak Ilir, Kecamatan Melak, berhasil diamankan pada Senin (25/2/19) oleh Tim Opsnal Polres Kubar bersama Unit reskrim Polsek Melak di Pelabuhan Ikan Mas, Loah Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Markas Polres Kubar di Sendawar. Tersangka pelaku bernama Ipin merupakan residivis kasus pencurian dan pemerkosaan. Pelaku setelah melakukan pemerkosaan itu langsung melarikan diri ke Samarinda,” jelas Kepala Polres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kadek, Rabu (27/2/19) di Mapolres, Sendawar.
Lebih lanjut menurut Kapolres, kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan kasus yang sangat menjadi atensi dari Kapolres Kubar. Sehingga untuk mengungkap kasus ini dibentuk Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Kubar dan Polsek Melak.
“Hampir sepekan tim gabungan menyelidiki, diperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Kota Samarinda. Tim gabungan ke Samarinda, kurun 1×24 jam yaitu tepatnya pada Senin (25/2/19) sekitar pukul 22.30 Wita Team Opsnal Polres Kubar bersama Unit reskrim Polsek Melak berhasil menangkap tersangka Ipin di Pelabuhan Ikan Mas Loah Bakung, Samarinda,” urainya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kadek, tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan anak dibawah umur tersebut yakni di kawasan hutan Kenohan, Kelurahan Melak Ilir.
“Kejadian pemerkosaan itu pada Minggu (17/2/19) lalu, sekitar pukul 20:00 WITA. Korban adalah warga Kutai Barat, masih dibawah umur atau baru berusia 15 tahun, masih dudsuk dibangku salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kubar,” jelasnya.
Menurut AKP Ida Bagus Kadek, untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya, pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.
Masih terkait dengan tersangka, Polres Kubar akan terus mendalami siapa saja yang turut serta membantu pelarian tersangka dari Melak ke Samarinda.iyd