Jakarta, faktapers.id – Kasus rumah tinggal disulap menjadi tempat industri tertutup di Jalan Tosiga, Kampung Rawa 2 RT 003 RW 004 No. 30A Kebon Jeruk Jakarta Barat, mendapat tanggapan dari Kasudin Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Jakbar, Ery Gazali.
Dikatakan Ery, pihaknya tidak memiliki tupoksi untuk memberikan sanksi. Untuk pemberian sanksi, ungkapnya, merupakan tupoksi dari Satpol PP Jakbar.
“Kita di perindustrian hanya buat pembinaan,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, bahwa fungsi pengawasan yang melekat berada di tingkat Kelurahan, yang seharusnya memberitahukan bahwa usaha itu harus punya izin.
“Jika memang terdapat pelanggaran terkait perizinan mungkin pihak kelurahan dapat bersurat ke Satpol PP untuk penutupan usahanya,” ujarnya, Jumat (1/2).
Ery menambahkan, bahwa pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke lokasi usaha tersebut.
Perlu diketahui, usaha tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh warga keturunan yang diduga mempunyai beking di lembaga penegak hukum.
Dugaan itu makin terlihat ketika pelaku usaha juga memiliki kendaraan pribadi yang menggunakan plat RFP. Padahal, plat RFP merupakan plat kendaraan yang digunakan oleh Polri. Inda/fp01