Bupati FX Yapan: Bangunan Memakan DMJ akan Ditertibkan

2873
×

Bupati FX Yapan: Bangunan Memakan DMJ akan Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Sejumlah bangunan masyarakat disepanjang jalan umum atau diruas jalan dalam Kota Sendawar (Melak, Barong Tongkok, Sekolaq Darat), Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kaltim, saat ini terindikasi banyak yang menyalahi aturan Izin Membuat Bangunan (IMB).

Pasalnya, puluhan bangunan masyarakat tersebut garis sempadan bangunannya terindikasi melanggar garis sempadan jalan (GSJ).

Menyikapi hal tersebut, Bupati Kubar FX Yapan SH menyebut Pemkab Kubar akan membenahi hal tersebut, dan akan memberikan teguran kepada para pemilik bangunan (rumah).

“Sesuai Perda Kubar Nomor 16/2012 tentang IMB maka semua bangunan dalam Kota Sendawar wajib menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) serta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP),” beber Bupati FX Yapan didampingi Wabup H Edyanto Arkan kepada wartawan belum lama ini di Melak, Sendawar.

Bupati menegaskan, terkait hal itu pertama, Pemkab Kubar akan menegur atau mengingatkan secara persuasif kepada pemilik bangunan. Jika memang sudah diberi peringatan dan teguran secara persuasif tidak ada tanggapan, maka Pemkab Kubar akan melakukan ‘Action’ atau tindakan melalui tim terpadu.

“Dan itu bangunan yang memakan Daerah Milik Jalan (DMJ) harus dibongkar. Karena wajib, menyangkut tata kota,” tukas FX Yapan.

Pantauan langsung Harian Fakta Pers dan faktapers.id, terlihat cukup padat bangunan yang terindikasi memakan badan jalan yakni di kawasan Busur hingga Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *