Kutai Barat, faktapers.id – Terkait dengan aktivitas perusahaan pertambangan batubara PT TSA/PT FKP yang saat ini sedang melakukan kegiatan penggalian yang disebut akan membuat Underpass (Jalan Bawah Tanah) diruas jalan Trans Kaltim di wilayah Kampung Mendika, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim, ditanggapi warga dan sejumlah pihak, bahkan di media sosial (Medsos) dengan beragam tanggapan.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kubar, Stefanus, berharap jika memang perusahaan (PT TSA/PT FKP) telah mengantongi ijin (legalitas) untuk pemindahan jalan umum itu, sebaiknya di areal aktivitas underpass dipasang papan semacam papan proyek. Agar masyarakat tahu bahwa aktivitas pemotongan jalan Trans Kaltim itu legal.
“Dari mana legalitas pemindahan jalan itu terbit, bukan rincian nilai proyek maksudnya, tapi yang menerbitkan ijin, karena permasalahan disini terkait ada atau tidak perizinan yang dimiliki perusahaan untuk pemindahan jalan provinsi tersebut,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/3/19).
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Kaltim, Pius Erick Nyompe juga mengecam keras terkait dengan pemindahan badan jalan Trans Kaltim oleh PT FKP/PT TSA.
Dia menyebut perusahaan itu telah berlaku semena-mena. Menurutnya, akses Trans Kaltim adalah milik seluruh masyarakat Kaltim.
“Ya, saya melihat kesewenang-wenangan perusahaan itu. Hanya menomor satukan usaha/provit mereka daripada mengutamakan kepentingan umum. Saya mengindikasikan tindakan perusahaan itu tanpa izin pihak-pihak (instansi) terkait. Kalaupun ada pasti ada ‘kedipan mata’ itu,” ungkap Pius Erick Nyompe yang juga anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) itu dalam pesan singkatnya yang diterima Harian Fakta Pers dan faktapers.id.
Sementara, mantan anggota DPRD Kubar, H Asnawi turut prihatin dengan kondisi akses trans kaltim yang dipindahkan oleh perusahaan tersebut.
Menurutnya, janganlah karena akan membuat jalan tambang perusahaan dibawah jalan umum, perusahaan bertindak semena-mena.
“Tidak boleh sembarangan, siapapun itu baik perorangan, perusahaan dan badan korporasi lainnya, jika ingin memindahkan jalan umum, harus melengkapi ijin dulu. Jangan bekerja duluan tetapi tidak ada ijin atau masih dalam pengurusan ijinnya,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, aturannya, memindahkan atau menggunakan jalan milik negera harus diketahui oleh DPRD kabupaten/kota / Provinsi. Katanya, hal itu harus ada sidang paripurna DPRD karena pembangunan jalan negara tersebut awalnya menggunakan uang rakyat.
“Perusahaan harus segera memberitahu sejumlah instansi secara resmi, baik di Kubar, Provinsi Kaltim, dan Kementerian PU di Jakarta. Jika memang sudah ada ijinnya, sebelum memindahkan jalan itu, perusahaan harus memasang papan plang proyek dan mencantumkan izin dari instansi terkait,” pungkasnya. iyd