Maros, faktapers.id – Dishub Kabupaten Maros menggelar penertiban izin angkutan, di poros Kariango Dusun Kampung Bugis Desa Tenrigangangkae Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, Jumat (2903/19).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penerapan Perbup No. 3 tahun 2017 tentang Penyusaian Tarif Restribusi Ijin Trayek.
Achmad Yani seorang personil Dishub Maros, menjelaskan, kegiatan ini digelar rutin Dishub Maros.
“Yakni melakukan operasi penertiban ijin angkutan lokal di wilayah Kabupaten Maros, yang terikat dengan Perbup, dan sudah ada nominal dendanya telah diatur perbup.
Yani juga menegaskan, dengan penerapan Perbup No 3 tahun 2017 ini diharapkan tak ada lagi neko-neko dari seluruh jenis angkutan tarif dan restribusi ijin trayeknya.
“Yani juga menyampaikan kegiatan rutin Dishub Maros. Selanjutnya akan dilaksanakan lagi penertiban yang serupa di beberapa kecamatan, seperti di Kecamatan Lau Bontoa, dan di Bantimurung Simbang Kabupaten Maros,” ujarnya.
Selain dari itu, Yani menjelaskan lagi terkait kegiatan ini, yaitu mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi, seperti memeriksa surat-surat kendaraan termasuk KIR, STNK, dan juga pengecekan kendaraannya apakah masih layak dipergunakan sebagai kendaraan angkutan atau sudah tidak layak lagi.
Dijelaskannya, bahwa kegiatan ini adalah moment agar seluruh pemilik kendaraan dapat antusias melakukan perpanjangan surat-surat yang mereka miliki.
Yani berharap dengan dilakukannya pelaksanaan penertiban tarif restribusi ijin trayek ini, masyarakat Maros yang memiliki kendaraan angkutan agar segera ke kantor Dishub Maros untuk memperpanjang kelengkapan ijinnya, agar melakukan aktivitas berjalan lancar. hamzan