“Star Futsal” Ganggu Tetangga

×

“Star Futsal” Ganggu Tetangga

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Keberadaan usaha “Star Futsal” yang berdiri di permukiman warga di Jalan Jelambar Madya Timur I (Kavling Polri) Blok A No 39 RT 09/09 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang zonasi peruntukannya rumah tinggal diduga ilegal.

Diduga ilegalnya tempat usaha “Star Futsal” tersebut menurut keterangan yang dihimpun Harian Fakta Pers, bahwa pemilik usaha tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha yang diantaranya, izin tetangga, domisili usaha, SIUP, TDP, IMB dan Izin Usaha Penyelenggara Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.

Sementara, lokasi tempat usaha tersebut beroperasinya hingga larut malam dan melakukan kutipan biaya kepada pengguna lapangan futsal. Bahkan, dalam operasinya kerap mengganggu tetangga yakni menimbulkan suara berisik.

Pasalnya, sudah jelas usaha tersebut ilegal karena diduga tidak memiliki surat-surat perizinan usahanya. Namun, mengapa pihak instansi terkait seperti Lurah, Camat, Sudin PE, PTSP, Satpol PP dan Walikota Jakarta Barat, tidak menindaknya sesuai aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Apakah ada permainan antara pemilik usaha “Star Futsal” dengan pihak instansi terkait, sehingga tempat usaha tersebut dibiarkan beroperasi mulus tanpa adanya tindakan dari pihak pemerintah. fp02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *