Jakarta, faktapers.id – Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) disebut-sebut melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) terkait rehab gedung SMP Negeri 30 Jakut ke Polrestro Jakut.
Laporan itu tercatat nomor 2015/LSM JCW/III/2019 diterima pada Rabu (13/03/2019) lalu itu merupakan bentuk pengaduan hukum korupsi berdasarkan data yang dimiliki yakni bill of quantity (B/Q).
Disebutkan bahwa LSM tersebut melaporkan dugaan korupsi itu setelah mengumpukan bahan keterangan lapangan, dan hal itu mengarah pada dugaan korupsi yang bersifat terselubung maupun korupsi dengan sifat korupsi unsur ganda, yang mempraktikkan beberapa item pekerjaan tidak dilaksanakan serta tak dikerjakan sesuai perintah spesifikasi atau kerangka acuan kerja (KAK) pada B/Q.
Disebutkan juga spesifikasi atau item pekerjaan yang tak dilaksanakan, yakni pekerjaan pos ronda, pekerjaan gapura, pekerjaan peninggian pagar berkawat berduri.
Sedangkan pekerjaan yang tidak sesuai KAK pada B/Q, yakni item pekerjaan pengurugan dengan tanah hasil galian C tetapi justru dilaksanakan pihak penerima kontrak pekerjaan (PT BUK) dengan urugan dari hasil puing- puing atau sampah-sampah dari pekerjaan rehab sekolah tersebut.
Dengan pulbaket lapangan beririsan terhadap B/Q yang diperoleh pihak LSM, terdapat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp469,8 dari pagu pekerjaan Rp688 juta.
Berdasarkan dugaannya itu, pihak LSM berkesimpulan bahwa Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakut, Momon Sulaiman dengan pihak pelaksana hukum pekerjaan (PT BUK), bertanggung jawab atas dugaan korupsi pada pekerjaan rehab di SMPN 30 Jakut
Pihak LSM berharap kepada penyidik Polrestro Jakut harus segera memanggil Kasudin Pendidikan Wilayah II, Momon Sulaiman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga selaku PPK dan pihak PT Bahtera Usaha Konstruksi (PT BUK) sebagai pihak penerima Surat Perintah Kerja (SPK). kls