Tak Pulang Kampung, Mahasiswa di Perantauan Tidak Bisa Mencoblos

1071
×

Tak Pulang Kampung, Mahasiswa di Perantauan Tidak Bisa Mencoblos

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK No.20/2019, mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar kota dipastikan tak akan bisa mencoblos saat hari pencoblosan pada Pemilu serentak 2019, jika mereka tak pulang kampong. Pasalnya, mereka tak mengakomodir untuk mendapatkan formulir A5.

“Putusan MK tidak memberi peluang. Kecuali pulang kampung,” tutur Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid dikutip  dari Okezone, Selasa (9/4/19).

MK memutus batas waktu pemilih mengurus pindah memilih untuk mendapatkan formulir A5 adalah tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 17 April, tepatnya Rabu, 10 April 2019, yang dalam aturan sebelumnya batas waktu pengurusan 30 hari.

Pramono mengungkapkan, dalam putusan itu yang diakomodir untuk mengurus A5 hanya pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan akibat melakukan tindak pidana, dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Baca Juga  Bowo Sidik Kumpulkan 400 Ribu Amplop Atas Perintah Nusron Wahid?

Menurut dia, solusi bagi mahasiswa perantau untuk bisa menggunakan hak pilihnya, yakni pulang ke domisilinya. Sebab, mereka tak bisa dimasukkan ke dalam kategori yang sedang melaksanakan tugas.

“Tidak (masuk ke dalam frasa menjalankan tugas). Mahasiswa kena batas waktu sebelum putusan MK,” ungkapnya.

Sekadar informasi, untuk memudahkan pemilih di luar kota untuk mencoblos pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional.

Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai hari libur nasional yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 April 2019. fp01

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *