Kutai Barat, faktaprs.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim, setiap tahun melakukan uji ulang (Tera) terhadap alat ukur berat (timbangan) pedagang di pasar, toko, dan warung se-Kubar.
Kepala Disdagkop dan UKM Kubar, Salomon Sartono menegaskan, pada tahun ini Tera Ulang akan dilakukan pada bulan Mei mendatang. Yakni petugas Disdagkop dan UKM turun kelapangan, memeriksa (menera) timbangan yang digunakan pedagang.
“Selama ini ada indikasi pedagang nakal, mengganti alat timbangan yang pada tahun lalu sudah ditera dan diberi segel oleh Disdagkop, diganti dengan alat timbangan baru yang tidak sesuai muatan atau takarannya,” jelasnya kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, Jumat (12/4/19) diruang kerjanya.
Salomon Sartono mengimbau agar para pedagang yang sengaja menambah beban timbangan, agar menghentikan kegiatannya yang merugikan konsumen. Jika nantinya oleh petugas Disdagkop dan UKM didapati bahwa pedagang sengaja melakukan kecurangan pada alat timbangannya, maka hal itu akan ditindak tegas dan berkaitan dengan hukum.
“Pada Mei 2019 nanti diharapkan kepada pedagang se-Kubar yang memiliki alat ukur atau timbangan untuk melayani konsumen, agar ditera ulang. Rencana kegiatan tera ulang akan dilakukan pada pasar rakyat se-Kubar. Dalam aturan tera, mencakup pemeriksaan dan pemberian segel,” ucapnya.
Selain alat ukur timbangan pedagang, Disdagkop dan UKM Kubar juga akan menera alat ukur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium Minyak Solar (APMS) se-Kubar.
“Karena Disdagkop dan UKM Kubar juga mendapat laporan, bahwa selama ini terindikasi ada SPBU dan APMS di Kubar yang ‘sengaja’ mengurangi takaran (liter) dalam penjualan Bahan Bahan Minyak (BBM) kepada konsumen,” bebernya.
“Jika setelah dilakukan tera ulang didapati ada kecurangan dalam alat ukur yang digunakan, maka pemilik SPBU atau APMS akan berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tambah Salomon Sartono.
Untuk diketahui, Disdagkop dan UKM Kubar melakukan tera ulang terhadap alat ukur pedagang dengan kewenangan legal. Yakni sebagai kepanjangan tangan kegiatan yang semula oleh lembaga pelayanan nasional metrologi legal. Tujuannya untuk memastikan bahwa peralatan atau standar tertentu yang digunakan pedagang sepenuhnya memenuhi persyaratan.iyd