Kutai Barat, faktapers.id – Pemilu Serentak Indonesia telah dilaksanakan, Rabu (17/4/19). Namun di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim, pasca pemilu serentak itu, 20 TPS di sejumlah kecamatan akan melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Susulan.
“Totalnya sebanyak 529 TPS dalam pemilu serentak 17 April 2019 se-Kubar. Rinciannya 509 TPS berbasis Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau TPS Reguler. 20 TPS kategori pemilih pindahan atau tambahan,” jelas Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, Kamis (18/4/19), di Sendawar.
Dia membeberkan, untuk 509 TPS reguler tersebut telah dilaksanakan pemilu serentak dengan aman dan damai. Sedangkan untuk 20 TPS yang masuk kategori pemilih pindahan atau tambahan akan dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Susulan, direncanakan pada Sabtu 20 April lusa.
“Hal itu terjadi karena keterlambatan datangnya logistik surat suara tambahan dalam pengiriman dari provinsi. Surat suara tambahan baru tiba di Kubar pada Rabu 17 April 2019, pukul 10.00 Wita. Penyortiran, pelipatan, dan pengantaran ke TPS memakan waktu cukup lama,” tuturnya.
Arkadius Hanye juga membeberkan, kendala waktu dalam pengiriman logistik surat suara tambahan, membuat keterlambatan pengiriman menuju 20 TPS yang kategori terbanyak pemilih pindahan atau tambahan (DPTb).
“Sehingga melalui konsultasi dan arahan dari KPU Provinsi Kaltim ke KPU Pusat, ditetapkan 20 TPS tersebut masuk kategori pemungutan dan penghitungan susulan,” ucapnya.
Arkadius Hanye menguraikan, pemungutan dan penghitungan susulan dalam pemilu serentak 2019 di Kubar yakni di Kecamatan Tering pada TPS 3 Kampung Tukul, Kecamatan Siluq Ngurai di TPS 2,3, dan 4 di Kampung Lendian Liang Nayuq. Kecamatan Muara Pahu TPS 3 Kampung Dasaq. Kecamatan Muara Lawa TPS 3,4,5,6 Kampung Begai. Kecamatan Damai TPS 6,7,8,9,10,11,12 di Kampung Besiq, TPS 2 Kampung Mantar, dan TPS 2 di Kampung Lumpat Dahuq. Kecamatan Bongan TPS 3 Kampung Jambuk, dan TPS 4 Kampung Muara Gusiq.
“Diatur didalam PKPU Nomor 3/2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara, pasal 90 -94. Karena kondisi tertentu maka KPU kabupaten/kota bisa menetapkan untuk penundaan atau untuk pemungutan dan penghitungan suara susulan,” tandasnya.
Sesuai dengan UU dan Peraturan KPU (PKPU), masyarakat/warga pindahan, adalah orang yang terdaftar didalam DPT. Tetapi pada hari pelaksanaan pemilu, tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena ada tugas atau kondisi tertentu, atau berada diluar daerah.
Hal itu dapat terfasilitasi aturan. Dengan syarat mengajukan pindah pemilih 30 hari sebelum hari pelaksanaan pemilu serentak (17 Maret 2019) waktu terakhir. Oleh keputusan MK, diberi ruang waktu hingga 7 hari menjelang hari ‘H’ pemilu serentak, khusus bagi empat kategori . Yakni sedang dalam proses tahanan, rehabilitasi narkoba, sakit di rumah sakit, serta menjalankan tugas kepemiluan. iyd