Headline

Bawaslu Melawi Akan Usut Tuntas OTT Pemilu 2019

×

Bawaslu Melawi Akan Usut Tuntas OTT Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Melawi Johani, S.Pd., menyatakan pihaknya menemukan adanya dugaan politik uang (money politic) pada masa tenang jelang pemilihan umum (Pemilu) 2019.

“Temuan itu ada di Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi daerah pemilihan (Dapil) 2 Ella-Menukung,” kata Johani saat di konfirmasi awak media pada Selasa (23/4/19) pukul 10.00 WIB di kantor Bawaslu Kabupaten Melawi, Jalan Kota Baru KM 4 Nanga Pinoh.

Temuan tersebut dilakukan Bawaslu Melawi pada saat pengawasan masa tenang Pemilu 2019 pada Selasa 16 April lalu sekitar pukul 22.00 malam.

“Kami menemukan adanya warga masyarakat yang mengunakan kendaraan roda dua dengan membawa tas ransel. Di dalam tas ransel tersebut berisi uang tunai yang sudah di masukan masing-masing kedalam amplop dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Masing-masing amplop itu berisikan total 250 ribu. Banyaknya amplop 324 lembar dan 322 lembar berisikan surat tugas dan dua amplop yang tidak berisikan surat tugas,” ungkapnya.

“Sementara saksi yang diakomodir hanya satu saksi partai selain itu tidak, sehingga total uang yang kita amankan sebesar Rp 81.500.000,” imbuhnya.

Dikatakan Johani dengan total uang tersebut akan diserahkan kepada tim pemenangan Caleg yang bersangkutan untuk daerah pemilihan 2 di Kecamatan Ella Hilir dengan sasaran mereka khusus untuk Dapil 2, yakni Kecamatan Ela Hilir dan Ella Hulu/Menukung.

“Adapun uang tersebut dari Caleg Dapil 2 Ella dan Menukung, terkait dengan uang hasil temuan bawaslu didapat dari tim Caleg nomor urut 1 dari partai nomor urut 5, itu saja yang hanya bisa saya sampaikan,” jelasnya.

Dalam menyikapi temuan tersebut, Johani mengatakan secara tegas akan memanggil caleg yang bersangkutan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Karena berdasarkan undang-undang Pemilu jika ada salah satu caleg yang melakukan politik uang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka, yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan oknum tersebut walaupun mendapat perolehan suara tapi secara otomatis tidak dilantik,” pungkasnya. abd/sd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *