Jakarta, faktapers.id – Kelebihan surat suara di Kecamatan Kalideres tepatnya di TPS 190 dan TPS 191, sementara masih banyak pemilih yang ditolak akibat beda RT/RW maupun kelurahan namun masih terdaftar di Kecamatan Kalideres, Rabu (17/419).
Saat media Harian Faktapers dan faktapers.id meminta penjelasan dari panitia TPS, penolakan tersebut akibat peraturan dari Kecamatan.
Sebelumnya para panitia TPS sudah di melakukan bimtek (bimbingan teknis) harus melakukan tugas sesuai dengan peraturan.
“kami hanya menerima yang berdomisili disini,” ujar Hamdani HS selaku ketua KPPS.
Kekecewaan tampak dari warga ketika mereka datang ke TPS terdekat, hanya menerima penolakan.
Ketidakpuasan tersebut seakan membuat warga yang ditolak geram akan tindakan dari pihak KPPS, sebelumnya pemilih semangat datang ke TPS. Dengan alasan para pemilih masih WNI yang sah dan berhak memilih.
“bukan cuma kami ya ditolak, masih banyak tadi ditolak mulai tadi. Kan kami sudah dikenal oleh RT di sini, namun tetap saja di tolak. Kami hanya bisa datang ke TPS terdekat dengan maksud agar lebih dekat,” ujar TS (tidak mau disebutin mananya) warga yang di tolak.
Sementara, terdapat di wilayah yang lain kekurangan surat suara dengan antrian yang masih banyak.inda