Maros, faktapers.id – Aliansi Anti Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Negara dan Ham (Akpan dan HAM) melakukan pendampingan pada warga atas kasus perampasan tanah di Dusun Garonggong, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (7/5/19).
Ketua Aliansi Akpan dan Ham, A. Harjan Appi, mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan untuk menelusuri dan mencari hak warga yang merasa dirugikan.
Appi menjelaskan, dengan adanya bangunan perumahan bersubsidi yang dibangun di lokasi ahli waris tersebut. Mia bin Karimun selaku ahli waris, dari ibunya atas nama Sitti, merasa kehilangan hak waris dari ibunya.
“Kronologis perampasan tanah yang dilakukan oknum keluarga yang diberikan kepercayaan terhadap penggarap yang tak lain adalah keluarga dekatnya sendiri. Namun ironisnya, pihak oknum aparatur setempat membuatkan PBB tanpa dasar alias hak,” kata Appi kepada faktapers.id
Appi menegaskan bahwa akan tetap melakukan investigasi demi mendapatkan kebenaran. “Saya yakin bahwa dalam hal tersebut saya indikasikan jelas ada oknum-oknum tertentu yang terlibat,” tegasnya.
Mia, ahli waris tersebut merasa haknya dirampas. Ia mengetahui pada saat melihat adanya bangunan perumahan yang berdiri di lokasi yang diwariskan oleh ibunya.
“Saya tahu dari cucu, kalau tanah warisan tersebut sudah di jual ke pihak pengelola perumahan,” tutur Mia.
Oleh karena itu, dirinya meminta pendampingan kepada pihak Aliansi Akpan dan HAM agar menangani permasalahan yang dihadapinya. Hamzan