Jakarta, faktapers.id – Bareskrim Polri akan menjemput paksa tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bachtiar Nasir apabila kembali mangkir pada panggilan pemeriksaan pada hari ini Selasa (14/5/19).
Pemanggilan Bachtiar pada hari ini merupakan yang ketiga kalinya. Dua panggilan sebelumnya, Bachtiar tidak memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri.
“Ini panggilan ketiga. Panggilan kedua pada Rabu 8 Mei kemarin dan panggilan pertama pada 2018 lalu,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi seperti dikutip Viva.
Jika dalam pemanggilan ketiga ini Bachtiar Nasir kembali tak hadir, Dedi menegaskan polisi akan melakukan penjemputan paksa.
“Kalau pada panggilan ketiga minggu depan tidak juga hadir, akan kita lakukan upaya penjemputan selanjutnya,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU. Diduga, dia terlibat dalam pengalihan dan penyelewengan dana dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)