Prabowo Kalah, BPN Gugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

1094
×

Prabowo Kalah, BPN Gugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Prabowo Subianto
Prabowo Subianto. (Foto: Dok. ist)

Jakarta, faktapers.id – Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pihaknya telah memutuskan bakal mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai kalah dalam penetapan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco saat ditemui di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/19), seperti diberitakan CNNIndonesia.com.

Dia menambahkan, BPN sendiri tengah menyiapkan segala dokumen dan materi pendukung dalam gugatan ke MK.  “Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata dia.

Dasco menyebut, ada beberapa pertimbangan BPN akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK. “Kita melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan kemudian ada hal-hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa di bawa ke MK,” ungkapnya.

MK memberikan tenggat kepada paslon untuk melayangkan sengketa pemilu, terhitung tiga hari sejak pengumuman hasil pemilu. Meski begitu, Dasco belum mau membeberkan kapan waktu pasti gugatan itu akan diserahkan ke MK. “Nanti, sesuai tenggat ya,” tutur dia.

Sementara itu, sejak pukul 10.00 WIB telah datang sejumlah tokoh BPN di kediaman Prabowo yang berlokasi di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta.

Prabowo disebut mengumpulkan para petinggi BPN untuk rapat internal dan konsolidasi setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara dini hari tadi.

Terlihat di kediaman Prabowo calon wakil presiden Sandiaga Uno, namun belum ada petinggi partai koalisi yang merapat. uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *