Headline

Warga Perumahan The Airport City Resident Tagih Janji Developer PT Mega Mamminasata

3430
×

Warga Perumahan The Airport City Resident Tagih Janji Developer PT Mega Mamminasata

Sebarkan artikel ini
af675f1d 4f0a 463a bde8 2af7487f5c00
Warga Perumahan The Airport City Resident. (Foto: Fakta Pers/Hamzan)

Maros, faktapers.id – Warga perumahan  The Airport City Resident di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, telah mencapai puncak kegeraman lantaran air PDAM selama kurang lebih dari 3 tahun tak kunjung mengalir ke rumah warga perumahan.

“Kami sudah lebih dari 3 tahun belum pernah menikmati air bersih dari PDAM secara langsung, tapi hanya di janji-janji terus akan dipasang,” kata salah satu warga perumahan yang tinggal di perumahan, Sahrul.

Lebih lanjut, kata Sahrul, pemasangan instalasi PDAM hanya sampai di galery kantor (bagian pemasaran) The Airport City Resident, belum masuk di perumahan, yang ada hingga saat ini baru berupa instalasi, yang sempat dikerjakan oleh pihak ke 3 atas nama Gafur yang ditunjuk langsung oleh owner PT Mega Mamminasata.

“Akhirnya, PDAM tidak melanjutkan pekerjaan pemasangan instalasi dengan alasan bahwa pihak owner belum melakukan pembayaran, dan instalasi yang dipasang oleh pihak ke tiga tidak sesuai speck,” ucap dia.

Menurut Sahrul, Owner The Airport City Resident terkesan memaksa warga perumahan untuk menggunakan sumur bor sebagai pilihan, padahal promosi dan perjanjian akad jelas-jelas dikatakan air PAM dan sumur bor, tetapi pihak pengelola berkilah dengan alasan tidak masuk akal bahwa tidak ada anggaran untuk penyambungan air PDAM, sementara pembangunan perumahan berlanjut terus.

“Menurut kami, segala yang termaktup dalam perjanjian sesuai aturannya bahwa salah satu utilitas umum adalah air PDAM itu kewajiban owner perumahan, masa dibebankan ke pihak warga,” cetus Sahrul.

“Rumah yg terbangun di kompleks kami sudah lebih dari 400 unit, dan sudah berpenghuni sekitar 70-an KK, sebagian menggunakan air sumur bor yang kualitas airnya tidak semua sama, ada yang airnya bau, berwarna, dan agak payau. Sebagian lagi, melakukan penyambungan langsung ke meteran yang ada di galery, sambungan pipa kecil yang kami pasang di galery sangat tidak bisa menjangkau semua rumah warga perumahan, sementara itu kami masing masing dibebani,” sambungnya.

Ia menyebut, pihaknya sering mengadu ke pihak owner, tapi jawaban yang didapatkan bahwa kantor tidak ada anggaran untuk biaya air PDAM.

bb4616ee 1e7b 4bba 86f3 724da639a9ae

“Alasannya sudah dibayarkan ke pehak ke tiga, padahal pihak ketiganya tidak menyelesaikan pekerjaan dan menghilang sampai sekarang. Malah, kami dapat info dari pengelola di galery, katanya kalau mau air PAM cepat masuk ke perumahan sebaiknya warga patungan untuk menalangi pembayarannya. Ini kan sudah tidak benar, karena sesuai perjanjian merupakan tanggung jawab penuh owner perumahan.

Sahrul menjelaskan, beberapa kali dirinya berusaha menghubungi owner perumahan, H.Simon, tapi tak kunjung mendapatkan angin segar, bahwa susah untuk ditemui karena jarang ada di lokasi.

“Oleh pengelola kami sering dijanjikan, katanya bulan depan sudah mengalir air PDAM ke rumah warga masing masing, tapi apa yang terjadi, kami dijanjikan dari bulan ke bulan hingga sekarang sudah 3 tahun lebih kami dijanjikan selalu bulan depan . Oleh karena itu kami tetap menagih janji ke pihak pengelola The Airport City Resident untuk segera memasukkan air bersih dari PDAM sebagaimana janji janji manisnya ke pada kami,” ujar dia.

“Kami tidak mengancam, kami hanya menuntut hak kami sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman terutama yang terdapat dalam Pasal 134 bahwa setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, salah satu utilitas umum yang paling urgen adalah air bersih. “Nah justru ini yang tidak ada selama kami menghuni perumahan ini selama kurang lebih 3 tahun,” ungkap Sahrul.

Sahrul mengatakan, pihaknya berencana akan melaporkan hal itu untuk menuntut apa yang menjadi hak warga perumahan. Sebagaimana dalam ketentuan pidana Pasal 151 (1) setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

“Sekali lagi kami hanya menuntut hak kami sebagai warga perumahan, semoga pihak owner dapat segera merealisasikan hal ini, dan tidak membiarkan masalah ini  berlarut-larut hingga warga kehabisan kesabaran.

“Dan apabila dalam batas waktu yang belum ditentukan, pihak owner masih mendiamkan masalah ini, maka kami warga penghuni The Airport City Residentt akan mengadukan masalah ini ke pihak pemerintah dan atau pihak lain yang kami anggap kompeten, kami merasa sudah dirugikan bahkan terkesan kami ditipu, apa yang disampaikan dan diperjanjikan dalam akad tidak sesuai dengan kenyataan. Hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *