Jakarta, faktapers.id – Jelang sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Komunikasi dan Informarika (Kominfo) akan membuka peluang membatasi penggunaan aplikasi pesan WhatsApp dan media sosial guna menekan penyebaran hoaks pada Jumat (14/6/19).
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa pihaknya berharap tidak akan melakukan pembatasan terhadap media sosial.
“Kami berharap tidak akan dilakukan pembatasan atau pelambatan medsos selama sidang MK. Langkah pelambatan atau pembatasan medsos hanya dilakukan bila terjadi peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan di medsos,” kata Ferdinandus melalui pesan tertulisnya seperti dilansir Kompas.com, Jumat (14/6/19).
Ia pun menyampaikan, dari pantauan pihak Kominfo, belum ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan di media sosial dan WhatsApp.
“Dan sejauh pemantauan Kominfo pagi ini, belum ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan,” kata dia.
Sementara, Kominfo akan membatasi akses ke media sosial jika penyebaran pesan yang tergolong hasutan meningkat dan disertai adanya kejadian yang membahayakan NKRI.
Dalam pembatasan, Kominfo nantinya akan membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat WhatsApp, seperti mengirim dan menerima gambar, namun tidak memblokir sepenuhnya. Selain itu, Ferdinandus juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan VPN, karena berisiko terhadap data pribadi pengguna smartphone.
Seperti Diketahui, MK akan menggelar sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohononan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela), Jumat (14/6/19). fp02