Bambang Widjajanto Dinilai Salah Kaprah soal Keputusan MA Terkait BUMN

829
×

Bambang Widjajanto Dinilai Salah Kaprah soal Keputusan MA Terkait BUMN

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Telah beredar video penjelasan dari kuasa hukum pasangan calon nomo urut 02 Bambang Widjojanto (BW) tentang alasannya menggugat kedudukan KH Mar’ruf Amin yang dianggap melanggar ketentuan UU No. 07/2017 tentang Pemilu

Bambang berkeyakinan bahwa keputusan MA itu telah menetapkan anak perusahaan BUMN ialah BUMN juga sehingga capres dan cawapres wajib mundur dari BUMN.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin, Inas Zubir mengatakan, Bambang salah kaprah memahami keputusan MA itu.  Menurut Inas keputusan MA No. 21/2017 halaman 41 tersebut tidak seperti yang dikatakan oleh Bambang.

Bunyi keputusan MA tersebut adalah “Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tersebut di atas, bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN”.

Inas menegaskan, keputusan MA tersebut sudah sangat jelas bahwa penyertaan modal negara atau saham negara di BUMN kepada BUMN lainnya atau PT, dia tetap menjadi BUMN.

“Contohnya adalah PGN ketika saham negara sebesar 56,9% dialihkan kepada Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN non cash) ke Pertamina, sehingga berdasarkan keputusan MA ini maka PGN tetap sebagai BUMN,” tutur Inas di Jakarta  Senin (17/6/19).

“Ini sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri yang negara tidak ada penyertaan modal di sana dan pemerintah juga tidak pernah menyerahkan sahamnya di PT  Bank Mandiri (persero) Tbk kepada Bank Syariah Mandiri. Demikian  juga PT Bank BNI Syariah,” lanjut Inas yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang salah satu mitra kerjanya ialah BUMN. tjl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *