Jakarta, faktapers.id – Salah satu saksi yang dihadirkan Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku mendapat ancaman pembunuhan. Hal itu ia sampaikan saat memberi keterangan di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/19).
Saksi itu ialah Agus Muhammad Maksum. Agus menjadi saksi pertama yang mendapat kesempatan memaparkan kesaksiannya. Agus yang mengaku berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, bertugas sebagai anggota tim pasangan Prabowo-Sandi yang khusus meneliti dan memberi masukan ke KPU soal daftar pemilih tetap (DPT).
Sebelum memberi kesaksian Agus ditanya oleh hakim MK Aswanto, soal ancaman kepada dirinya. “Apakah Anda dalam memberi keterangan saudara tidak mendapat tekanan atau ancaman dari pihak mana pun?” kata Aswanto.
“Ada,” jawab Agus.
Hakim lalu meminta Agus memberi tahu bentuk ancamannya. Namun Agus menolak. Hakim terus mendesak dan Agus pun membeberkan bentuk ancaman yang dia terima.
“Ancaman pernah sampai pada saya dan keluarga saya tentang ancaman pembunuhan,” ujar Agus.
Hakim kembali menanyakan siapa pihak yang mengancam. Untuk hal ini Agus menolak memberi tahu.
“Karena akan menimbulkan persoalan lebih keras pada saya,” balas Agus.
Hakim kembali bertanya kepada Agus kapan mendapat ancaman. Agus bilang mendapat ancaman pada awal bulan April.
Hakim mengklarifikasi ke Agus jika mendapat ancaman bulan April, berarti yang bersangkutan belum tahu akan menjadi saksi di sengketa hasil pilpres di MK. Dengan demikian, ancaman itu tak terkait dengan kesaksiannya di MK.
“Jadi bukan dengan saksi MK?” tutur Hakim. “Iya, makanya berkaitan dengan DPT,” jawab Agus.
Hakim Aswanto lantas bertanya mengapa Agus tidak melapor ke polisi soal ancaman tersebut. Agus mengatakan timnya secara internal bisa melakukan pengamanan.
Hakim kembali bertanya siapa saja tim Agus yang tahu soal ancaman itu. Agus yang awalnya menolak memberi tahu akhirnya mengungkap satu orang yang mengetahui dirinya diancam.
“Satu saya sebut yaitu Pak Hashim Djojohadikusumo,” katanya.
Hakim kembali mendesak Agus membeberkan semua anggota timnya yang mengetahui dirinya diancam. Namun Agus tetap menolak.
Diskusi ini kemudian coba ditengahi oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. Dia mengusulkan agar Agus menulis nama rekan-rekannya yang mengetahui dirinya diancam.
Namun Hakim Aswanto menolak. Dia menyebut permintaannya itu tak menimbulkan risiko kepada Agus selaku saksi.
“Pak Bambang, kalau untuk mengetahui nama-nama yang tahu Pak Agus diancam, itu kan tidak ada risiko. Kecuali kita minta nama siapa yang mengancam, itu mungkin ada risiko,” ujar Aswanto.
Hakim lantas kembali bertanya apakah Agus mendapat ancaman pada hari ini, untuk datang sebagai saksi. Agus menyatakan tidak mendapat ancaman. Perdebatan soal ancaman ini pun berakhir. Hakim memberikan kesempatan kepada Agus menjelaskan yang dia ketahui dalam kapasitas sebagai saksi.
“Kedua, kalau saudara memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, Pasal 242 KUHP sudah menentukan… Itu diancam pidana maksimal tujuh tahun penjara,” kata Hakim Aswanto. fp02