Majalengka, faktapers.id – Polres Majalengka bersama Polda Jabar dan Mabes Polri gali penyebab kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang meninggal dunia di Tol Cipali minggu lalu.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Atik Suswanti, pada siaran pers Jumat (21/6/19) menyampaikan, dari hasil diagnosa tim psikologi Mabes Polri dan Polda Jabar tersangka AM memiliki paranoid ketegangan kecemasan tinggi berlebihan, adanya gangguan persepsi merasa diikuti dan diawasi seseorang sehingga menimbulkan halusinasi, kondisi psikologis yang di dalamnya seolah-olah subjek sopir bus ketika menerima panggilan telepon dari orang lain seakan-akan membicarakan mengancam dirinya.
“Sehingga subjek secara tiba-tiba berupaya memberhentikan bus dengan cara melompat dan menduduki posisi pengemudi dan berusaha mengerem bus agar berhenti, namun yang terjadi bus kehilangan kendali dan menambrak kendaraan dari arah berlawanan,” ujar Mariyono.
Mariyono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim psikologi sehingga menjadi pertimbangan penyelidikan lebih lanjut. “Namun kita akan tindak lanjuti pemeriksaan setelah kondisi tersangka AM sehat, dengan dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan,” katanya.
Dia pun menambahkan, sesuai dengan petunjuk pemeriksaan Polda Jabar dan fakta di lapangan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara,” ungkap dia. Lintong Situmorang