Jakarta, faktapers.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melakukan registrasi terkait gugatan sengketa Pemilihan Legislatif 2019 hari ini, Senin (1/7/19). Gugatan yang telah diregistrasi akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Hari ini mulai registrasi termasuk penyampaian salinan permohonan kepada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan singkat.
Seluruh sengketa pileg yang telah diregistrasi, kata dia, akan diunggah ke situs resmi MK. Sementara sidang pemeriksaan pendahuluan sendiri akan dimulai selama rentang waktu 9-12 Juli mendatang. Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019.
Selanjutnya, kata Fajar, hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 31 Juli sampai 5 Agustus 2019. “Kemudian hakim akan membacakan putusan sengketa pileg pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019,” ujar dia.
Berbeda dengan sengketa pilpres yang ditangani sembilan hakim, untuk sengketa pileg masing-masing akan ditangani tiga panel hakim. Hal tersebut bertujuan menghindari konflik kepentingan masing-masing hakim agar tidak menangani sengketa yang berasal dari daerah asalnya.
“Tiga panel hakim masing-masing mewakili unsur Mahkamah Agung, pemerintah, dan DPR,” ucapnya.
Panel pertama diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Panel kedua diketuai Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Sementara panel ketiga diketuai I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Hingga awal Juni lalu, MK telah menerima 339 permohonan sengketa pileg yang terdiri dari 329 diajukan parpol/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD. fp01 (CNNIndonesia)