Takalar, faktapers.id – Sebanyak 50 pasangan suami-istri mengikuti sidang isbat nikah di Gedung Islamic Center, Kabupaten Takalar, Kamis (25/7/19).
Pasangan suami-istri yang didominasi oleh lansia ini mengikuti sidang isbat nikah untuk mendapatkan akta nikah yang sah dari Pemerintah. Sebelumnya, pasangan tersebut telah melangsungkan pernikahan, tetapi belum memiliki bukti administrasi pernikahan.
Sidang isbat nikah ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Takalar dan Kementerian Agama Takalar serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui layanan terpadu sidang isbat nikah.
“Sidang isbat ini merupakan implementasi dari program prioritas pemerintah kabupaten Takalar (P22) pada poin nomor 8 yaitu pemberian bantuan biaya nikah bagi keluarga kurang mampu, yang telah ditetapkan dalam Perda nomor 1 tahun 2018,” jelas Sekretaris Daerah Takalar, Drs. H. Arsyad. MM.
Sekda melanjutkan bahwa sidang isbat nikah ini juga merupakan wujud implementasi pencapaian visi Kabupaten Takalar, yaitu mewujudkan Kabupaten Takalar yang sejahtera unggul dan bermartabat.
“Serta perwujudan dari misi ke 6 Kabuaten Takalar, yaitu menciptakan kehidupan yang agamais, tertib dan tenteram,” tambah Sekda Takalar.
Kepala Kementerian Agama H. Junaedi Mattu menjelaskan bahwa, melalui sidang isbat nikah ini maka secara administrasi dan secara UU pasangan tersebut telah resmi sebagai suami istri dan hak-hak nya sebagai warga sipil dapat terpenuhi.
“Kita bersyukur karena Bupati Takalar berkenan untuk melaksanakan program isbat nikah, dan program ini dilaksanakan gratis, sebagai salah satu program prioritas dari pemerintah Kabupaten Takalar. Kami dari lembaga vertikal mendukung penuh program ini, dan ini merupakan satu gerakan nyata yang kami ambil”, jelas Juaedi Mattu.
Lebih lanjut, kepala Kementerian Agama menjelaskan bahwa setiap tahunnya di Takalar mendapatkan jatah 50 persen isbat nikah.
“Kami meminta tambahan untuk Takalar, karena ada program pemerintah daerah terkait nikah gratis ini. Di Takalar terdeteksi sebanyak 460 pasangan yang belum memiliki buku nikah dan hari ini sebanyak 50 pasang yang diisbat”, paparnya.
Realisasi program nikah gratis bagi warga kurang mampu ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar, sebelumnya kegiatan yang sama juga dilaksanakan bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Takalar pada bulan Februari 2019 yang lalu. Kartia