Headline

Tabung Gas LPG 3 KG Langka, Kepala Bagian Ekonomi Setda Takalar Gelar Rapat

1261
×

Tabung Gas LPG 3 KG Langka, Kepala Bagian Ekonomi Setda Takalar Gelar Rapat

Sebarkan artikel ini

Takalar, faktapers.id – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Ridwan Tiro, S.E., MM, didampingi Kepala Bagian Ekonomi Setda Takalar Khaedar, S. Sos., M.Si, melaksanakan Rapat pembahasan terkait antisipasi keresahan masyarakat akan langkanya tabung gas LPG 3 Kg, di Ruang Rapat Galery Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar, Kamis (25/7/19).

Rapat pembahasan kelangkaan tabung gas LPG 3 kg di hadiri instansi terkait yakni Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan kelautan, Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja,Pertamina, Agen, Pangkalan dan SPBU Wilayah Kabupaten Takalar, Ketua Koordinator Agen Gas LPG se-Kabupaten Takalar.

Ridwan Tiro saat saat memimpin rapat mengatakan, di antaranya bahwa diselenggarakannya pembahasan masalah terkait Antisipasi keresahan masyarakat terkait langkanya tabung gas LPG 3 kg ini untuk mencapai titik kesepakatan bersama dengan solusi yang efektif sehingga kedepannya tidak ada lagi kelangkaan gas LPG 3 kg seperti sekarang ini.

“Salah satu langkah mengatasi kelangkaan LPG ini yakni bekerja dengan data dari pihak pangkalan,agen, dinas perdagangan ataupun semua stake holder bisa mengawasi pasokan berapa banyak LPG 3 kg tersebar di setiap kecamatan, kelurahan serta desa di kabupaten takalar sehingga pendistribusian yang diperuntukkan bagi masyarakat pra sejahtera ini dapat tepat sasaran,” jelasnya.

Agar kelangkaan tabung Gas LPG 3 kilogram ini tidak berkelanjutan maka perlu adanya penambahan kuota tabung LPG dari kuota yang tersedia sekarang ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Nuriksan N juga menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Presiden No 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 Kilogram, bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).

Pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang bertugas menyalurkan secara resmi LPG 3 kg bersubsidi. Pemerintah melalui Pertamina juga menetapkan kuota penyaluran LPG 3 kg bersubsidi yang pembiayaannya berasal dari APBN di tahun berjalan.

Sebagai badan usaha penyalur resmi, Pertamina memiliki tugas dan wewenang untuk menyalurkan LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah”urainya.

Lanjut dijelaskan, Fungsi pengawasan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi oleh Pertamina berada di ranah Pemerintah dan masyarakat atau konsumen pengguna LPG 3 kg bersubsidi.

Disparitas harga yang terlalu jauh dengan LPG non subsidi, membuat ketidaktepatan sasaran LPG 3 kg bersubsidi semakin meluas. Masyarakat dengan penghasilan di atas ketentuan semakin banyak yang menggunakan hak warga miskin dengan membeli LPG 3 kg bersubsidi.

“Melalui kegiatan ini juga kita meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera akibat kelangkaan gas LPG 3 kg. Mari kita membahas kegiatan ini dengan kepala dingin agar bisa memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat terutama keluarga prasejahtera mengenai kebijakan pemerintah tentang penggunaan gas LPG 3 Kg,” pungkasnya.

Chairul Akmal selaku Koordinator Agen Gas LPG se-Kabupaten Takalar menambahkan bahwa dengan adanya penambahan kuota gas LPG ini ke depannya tidak ada lagi kelangkaan tabung gas LPG seperti sekarang ini. Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *