Headline

Menkeu Pastikan Perpres Mobil Listrik Akan Segera Diteken Presiden

901
×

Menkeu Pastikan Perpres Mobil Listrik Akan Segera Diteken Presiden

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faktapers.id – Draf Perpres mobil listrik dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah rampung di level kementerian dan akan segera diparaf Presiden Joko Widodo (Jokowi) minggu ini.

Demikian diungkapkan Kemenkeu saat menjadi pembicara di seminar internasional GIIAS 2019 dengan tajuk ‘Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0’, di ICE, BSD, Tangerang.

Sri Mulyani mengatakan secara spesifik akan ada dua peraturan yang diteken Jokowi. Pertama adalah RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah terkait PPnBM yang berlandaskan UU PPN dan PPnBM, PP No. 41 Tahun 2013.

Sedangkan yang kedua adalah RPerpres atau Rancangan Peraturan Presiden tentang Mobil Listrik. Untuk regulasi ini landasan hukumnya mencakup UU 1945, UU Kepabeanan, UU Energi, UU Lalu Lintas, UU Ketenagalistrikan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perindustrian, dan termasuk PP 41 2013.

“Yang Peraturan Presiden adalah untuk percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Yang Peraturan Pemerintah menyangkut dari pajak berhubungan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya,” terang Sri Mulyani.

Seperti apa detailnya? Menkeu memaparkan untuk RPP PPnBM cakupannya adalah kendaraan penumpang konvensional, KBH2, HybridEV, Plug in HEV, Flexy Engine, Fuell Cell EV, dan Electric Vehicle. Sementara untuk RPerpres Mobil Listrik cakupannya hanya satu, yakni kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle).

Menyangkut untuk pengaturan fiskalnya, RPP PPnBM akan mengubah tarif PPnBM menjadi berdasarkan emisi dan penggunaan bahan bakar. Dan insentif berupa program untuk KBH2, HybridEV, Plug in HEV, Flexy Engine, Fuell Cell EV, dan Electric Vehicle.

Sementara untuk RPerpres Mobil Listrik, insentif fiskalnya berupa, insentif bea masuk atas importasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, insentif pajak penjualan atas barang mewah, insentif pembebasan atau pengurangan pajak, insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.

“Selain itu, masih ada penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor, insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi, insentif pembuatan peralatan SPLU, bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan pengadaan battery swap, insentif pembiayaan ekspor, dan insentif fiskal lainnya,” jelas Menkeu, Sri Mulyani. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *