Pengedar Narkoba di Tambora Diciduk Polisi

1162
×

Pengedar Narkoba di Tambora Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Anggota Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap Bambang Andi Prasetiawan (32) lantaran kedapatan menjual narkoba jenis sabu di lingkungan warga Kalianyar Rt 05/001 Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, penangkapan kepada tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.

Dari laporan tersebut kemudian anggota Subnit Narkoba Polsek Tambora yang sedang melaksanakan observasi menyisir di Jl Kalianyar III Rt.004/001 Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakbar, di sinyalir sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Kemudian atas dasar Pelaporan warga, anggota Buser dipimpin Panit Iptu Yugo Pambudi, SH langsung meluncur ke Lokasi yang dimaksud dan setelah sampai tujuan.

“Begitu Anggota di lokasi kejadian, Anggota melihat seorang laki laki yang sedang berjalan kaki dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian Iangsung dilakukan penangkapan,” tutur Kompol Iver Son Manossoh Sabtu (27/7/2019).

Kompol Iver Son Manossoh SH mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan di badan dan ditemukan 1 kotak permen wama hijau berisi 12 paket plastik kecil shabu berat brutto 3 gram yang disimpan dalam saku celana belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambora untuk penyidikan lebih Ianjut, sampai saat ini Pelaku masih di dalami dari mana barang haram tersebut di dapatkan serta untuk mengungkap jaringan peredarannya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Paul 112 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009. tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara,” jelasnya. Ddr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *