Kepala SMPN 4 Sungguminasa Terapkan Full Day School

×

Kepala SMPN 4 Sungguminasa Terapkan Full Day School

Sebarkan artikel ini

Gowa, faktapers.id – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Sungguminasa Kabupaten Gowa adakan tatap muka dengan orang tua siswa/i kelas IX ( 9A – K )
Dalam rangka Sosialisai tata tertib peserta didik kelas paguyuban, dengan adanya rencana full day school ( PBM – 07 – 16.00) Senin – Jumat dan akan diberlakukan sejak, Senin, (29/06/2019).

Wakil Kepala Sekolah, Sukawati memimpin rapat tersebut dan mengatakan banyak hal terkait anak didik yang masih banyak berbuat pelanggaran tata tertib yang sudah ditentukan sekolah dan selain itu beberapa siswa yang belum tuntas nilainya, oleh karena itu, Sukawati meminta dalam satu bulan ini, nilai siswa yang tidak tuntas harus dituntaskan.

Dirinya juga berharap supaya orang tua siswa membekali makanan anak nya ke sekolah, dan pada hari Jumat anak – anak datang ke sekolah lebih awal lagi.

Di ruangan yang sama Kepala Sekolah , H.Zainal, S.Pd, M.Pd, menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan orang tua siswa dalam tujuan yang sama, untuk membimbing dan mendidik agar anak didik bisa lebih disiplin dan tertib mengikuti peraturan sekolah yang ada, dengan berawal dari dasar.

“Tujuannya agar anak terbektuk karakternya, baik dan berakhlak,” tutur H. Zainal di ruangan rapat sekolah, Rabu ( 24/07/19).

Ia lanjut “Anak didik wajib sholat berjamaah di sekolah bagi siswa – siswi muslim, dan anak didik wajib ada di sekolah pada pukul 07.00, karena pada pukul 07.15 gerbang sekolah akan ditutup, dan bagi siswa yang telat tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar,” tegas kepala sekolah di hadapan orang tua siswa.

Usai pertemuan dalam rapat tersebut, bersama orang tua siswa dan pihak sekolah, guru wali kelas sekolah adakan perkenalan dengan orang tua siswa – siswi di kelas masing – masing, guna menjalin silaturahmi dan keakraban dan tercipatanya komunikasi antara orang tua murid dan wali kelasnya.

Seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung di SMPN 4 diakhiri dengan adanya persetujuan dan kesepakatan bersama, antara orang tua siswa dan pihak penyelenggara guna tercipta ketertiban dan kedisiplinan di lingkungan sekolah serta aman dan kondusif dalam proses belajar mengajar ( PBM ).

Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *