DPRD DKI Minta Pemkot Jakut Tertibkan Jetski Cafe yang Diduga Beroperasi Tanpa Izin

3164
×

DPRD DKI Minta Pemkot Jakut Tertibkan Jetski Cafe yang Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Terkait adanya sebuah tempat usaha di wilayah Jakarta Utara (Jakut) yang diduga beroperasi tanpa izin, Anggota DPRD DKI Jakarta di Komisi D, Hj Neneng Hasanah mengatakan agar pemerintah setempat untuk menertibkan usaha tersebut..

“Lokasi dimana? Kalau itu tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai yang disampaikan petugas PTSP, ya harus ditertibkan. Harus ditertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Neneng kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, Jumat (02/08/2019) lalu.

Sebelumnya telah diberitakan, salah satu tempat usaha yang bernama Cafe Jetski di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakut, diduga beroperasi tanpa izin.

Pasalnya, lokasi tempat usahanya berdiri bukanlah di dalam zona usaha maupun zona pemukiman.

“Kalau dilihat dari zonasinya, tidak bisa keluar IMB,” ujar petugas Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Kecamatan Penjaringan, Fikri Hidayat, Jumat (28/6/2019).

Berdasarkan keterangan petugas tersebut, menjadi pertanyaan ketika Cafe Jetski dapat beroperasi.

Padahal dokumen IMB adalah salah satu persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperoleh izin usaha dari pemerintah setempat.

“Disini kami menjual makanan dan minuman, ada juga wahana olahraga jetski. Ini usaha perorangan, kalau soal izin yang tahu pemiliknya,” ungkap Manager Jetski, Vina saat ditemui, Senin (8/7/2019) di Cafe Jetski, Penjaringan, Jakut.

Dari keterangan masyarakat sekitar, usaha tersebut sudah beroperasi cukup lama. Namun hingga kini, belum dilakukan penertiban oleh Pemkot Jakut. Kls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *