Kemenpolhukam Tanggapi Masalah Pencari Suaka, Ini Responnya…

×

Kemenpolhukam Tanggapi Masalah Pencari Suaka, Ini Responnya…

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Terkait persoalan pengungsi pencari suaka asal imigran, yang mana mereka harus segera meninggalkan eks gedung Kodim di Jalan Bedegul Daan Mogot Baru Kalideres Jakarta Barat, sejak Pemprov DKI Jakarta memutuskan terhitung 22 hingga 31 Agustus 2019, mereka harus mengosongkan tempat pengungsian lokasi tersebut.

Pihak United Nations High Commisioner For Refugees (UNHCR) telah melakukan kegiatan notifikasi dan menyampaian informasi hasil hasil asesmen dan juga penyampaian bantuan kepada para pengungsi yang ditampung di Kalideres ini. Sebelumnya, mereka telah dilakukan asesmen terhitung mulai 8 sampai 18 Agustus.

“UNHCR telah melakukan asesmen untuk menilai tingkat kerentanan para pengungsi yang akan menerima bantuan dari UNHCR dan juga mengidentifikasi alamat tempat tinggal yang mereka miliki di Jakarta dan sekitarnya,” kata Kepala Satuan Petugas Harian Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenkopolhukam RI, Khaerul Anwar kepada wartawan di lokasi pengungsian pencari suaka di Jalan Bedegul Kaliderrs, Sabtu (31/8/2019).

Menurut informasi yang disampaikan kepada satgas penanganan pengungsi luar negeri ke Mekopolhukam, kata Khaerul, bantuan yang rentan diberikan itu untuk masa waktu enam bulan. Kemudian yang tidak rentan akan diberikan bantuan satu bulan.

“Dan mereka nanti harus meninggalkan tempat penampungan sementara dengan bantuan itu dan mereka diharapkan bisa mencari tempat tinggal, apakah itu kontrakan atau kos-kosan dan sebagainya. Untuk tempat tinggalnya di Indosesia, misalnya Jakarta, Bogor, Cisarua dan sekitarnya,” ujarnya.

Dijelaskan Khaerul, permasalahan pengungsi adalah tanggung jawab sepenuhnya pada UNHCR. Pemerintah Indonesia hanya membantu UNHCR bagaimana tugas dan tanggung jawabnya terhadap pengungsi luar negeri.

“Supaya anda ketahui bahwa Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi. Karena kita tidak meratifikasi konfiensi pengungsi 1951. Kalau untuk bantuan, kita memberikan bantuan kepada pengungsi, memberikan ijin untuk tinggal di Indonesia dan kita juga memberikan bantuan bantuan dalam kontek kemanusian. Kewajiban sesungguhnya kita tidak punya kewajiban untuk menerima pengungsi dari luar negeri,” jelasnya.

Terkait masalah para pengungsi pencari suaka melakukan protes kepada UNHCR lantaran hingga sejauh itu belum mendapatkan solusi agar mereka segera dipindahkan ke negara lain, Khaerul mengatakan, sudah ada protes dari para pengungsi pencari suaka.

“Kita lihat di beberapa daerah, seperti Makasar, Tanjung Pinang, Batam, Pekan Baru, mereka juga akhir akhir ini melakukan unjuk rasa ke kantor UNHCR,” ujarnya. man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *