Kutai Barat, faktapers.id – Pemkab Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, cukup kewalahan untuk memadamkan sejumlah titik api dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Apalagi musim kering (kemarau), meski tak seberapa jumlah titik api karhutla di Kubar, namun kesulitan pemadaman api karena tidak memiliki sarana prasarana khusus untuk pemadaman api.
Namun hal itu bisa diatasi berkat kerjasama dengan sejumlah instansi, terutam dengan Kodim 0912/KBR, Polres, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Wakil Bupati Kubar, H Edyanto Arkan SE mengungkapkan, terkait kondisi kekurangan sarana prasarana pemadam karhutla, Pemkab Kubar akan mengusulkan alat pemadam api tersebut ke pemerintah pusat.
“Secara taktis memang tidak ada anggaran dari pusat untuk menanggulangi karhutla saat musim kemarau seperti sekarang ini. Tetapi secara struktural kita bisa mengusulkan berjenjang untuk mendapatkan pengadaan peralatan mengantisipasi kebakaran,” jelasnya kepada wartawan di Sendawar, Selasa (17/9/19).
Wabup menuturkan, diantara sarana prasarana pemadam kebakaran yang akan diusulkan oleh Pemkab Kubar ke provinsi dan pusat yakni mobil pemadam, pompa, akan diusulkan di 2019 ini dan 2020 mendatang.
“Pada 2019 ini diusulkan pembelian 16 unit mobil pemadam kebakaran untuk 16 kecamatan se-Kubar. Mudah-mudahan asistensi ke pemerintah pusat disetujui. Sehingga untuk kedepan 16 kecamatan se-Kubar tidak kesulitan lagi dalam pemadaman api, baik karhutla maupun kebakaran permukiman warga,” urainya.
Terkait terjadinya karhutla disejumlah titik dibeberapa daerah di Kubar, meskipun tidak begitu luas, Wabup menginstruksikan agar camat 16 kecamatan se-Kubar mengefektifkan peran tokoh formal maupun non formal di kelurahan ataupun di kampung-kampung.
“Agar para petinggi kampung mengingatkan masyarakat didalam melakukan pembukaan lahan, kalau bisa hindari pembakaran. Kalau toh melakukan pembakaran, pastikan jangan sampai merambat keluar lahannya,” ujar Edyanto Arkan.
Wabup menyebut, kearifan lokal masyarakat Kubar adalah berladang sejak turun temurun. Tidak ada larangan untuk masyarakat yang ingin berladang. Namun menurutnya, pada zaman dahulu, warga saat membakar ladang biasanya dijaga secara bergotog-royong, agar apinya tidak keluar merambat ke lahan lainnya.
“Pastikan saat membakar ladang itu aman. Misalnya dengan penjagaan orang yang cukup. Adanya sekat bakar yang cukup, menghitung arah angin sehingga tidak merambat kedaerah lainnya,” pupusnya. Iyd