Melawi, faktapers.id – Pembangunan penggantian Jembatan Ruas Jalan Nanga Ela-Menukung, Kabupaten Melawi sudah sesuai dengan spesifikasi dengan menggunakan jenis kayu kelas satu non kayu ulin dengan ukuran diameter 15X15X4 meter.
Berdasarkan Pantauan Harian faktapers dan faktapers.id serta didampingi DPC PJI Demokrasi Kabupaten Melawi di lapangan, kegiatan penggantian jembatan Jalan Nanga Ela-Menukung, dengan Kontrak No 600/04/SP/Ella-Mnk/PUPR-B/APBD/2019 tanggal 8 Agustus 2019, dengan nilai kontrak Rp 4.054.540.000.00 dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2019, serta masa pelaksanaan 159 hari kelender, dan dikerjakan oleh CV Tipsani, dan Konsultan Superivisi PT Tri Tunggal Rekayasa Persada.
Jagar, selaku pihak pengadaan kayu pesanan, ketika ditemui dilokasi, Rabu (24/9), membenarkan bahwa kayu tersebut adalah pesanan pihak pelaksana untuk kebutuhan pembangunan dua jembatan tersebut.
Terkait penggunaan kayu jenis kayu kelas satu non ulin, dibenarkan oleh salah sati pengawas Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruangan Provinsi Kalimantan Barat, Modestus, yang dihubungi wartawan media ini melalui telepon selulernya, mengatakan, Pihak dinas tidak mau menerima pekerjaan kalau tidak menggunakan material yang sudah tertuang didalam spesifikasi.
“Untuk pembangunan penggantian jembatan ruas jalan Ela -Menukung harus menggunakan Kayu kelas satu non kayu Ulin,” terangnya. abd/mnl