Melawi, faktapers.id – Kapolres Melawi, AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si, di dampingi Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Aang Parmana S. I. k M. AP. mengatakan, Kepolisian RI akan mengganti semua Surat Izin Mengemudi (SIM) yang selama ini digunakan dengan SIM yang didukung dengan teknologi informatika. SIM Pintar (Smart SIM) itu, didalamnya akan dilengkapi dengan teknologi chip yang dapat mencacat setiap pelanggaran lalulintas pemegangnya.
SIM pintar atau smart SIM kini mulai diperkenalkan kepada pengemudi kendaraan bermotor. Peluncuran atau launching SIM pintar ini bersamaan layanan SIM online pada peringatan HUT ke-64 Bhayangkara Lalulintas di halaman Satlantas Polres Melawi, Selasa (24/9/2019).
Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Aang Parmana S.IK, M. AP, menjelaskan, untuk Smart SIM ini secara resmi di launching di Melawi, warna putih akan mendominasi SIM pintar yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
“Jadi di SIM ini tidak ada tanda tangan Kapolres. Serta dalam SIM akan memuat chip yang menghimpun data pemiliknya. Selain itu, juga memuat data pelanggaran yang dilakukan pengemudi, akan terekam semua,” jelasnya saat di wawancara awak media.
AKP Aang Parmana mengatakan, di dalam SIM pintar itu nanti ada 12 poin. Bila pemegangnya melakukan pelanggaran, maka poinnya akan berkurang. Setelah poin habis, maka SIM yang dilengkapi teknologi chip itu akan disita.
“Chip itulah yang nantinya membedakan. Karena akan memuat dan menyimpan data-data pemiliknya. Misalkan dia berpindah alamat tempat tinggal, chip itu juga merekam seluruh pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukannya di daerah asalnya,” imbuhnya.
Tak hanya itu saja, Kasatlantas Polres Melawi, menuturkan, salah satu manfaat utama dari chip itu dapat merekam pelanggaran para pengemudi. Sekalipun, pelangaran dilakukan di daerah lain. abd