Ciputat, faktapers.id – Setelah menerima kunjungan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Kantor Kecamatan Ciputat kota Tangerang Selatan. Beberapa waktu lalu.
Camat Ciputat Andi D Patabai, langsung membuat edaran, dimana Camat dalam surat edaran itu, memerintahkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) perempuan se-Kecamatan Ciputat harus mengenakan baju gamis warna hitam.
Tak pelak, surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 9 September 2019 menuai tanda-tanya. Sebab, Pemerintah telah melarang Ormas HTI.
Bahkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan Ormas HTI dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Mengingat, Ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila.(hw)