Headline

Boeing 737 NG Bermasalah, Kemenhub Berencana Lakukan Inspeksi

1025
×

Boeing 737 NG Bermasalah, Kemenhub Berencana Lakukan Inspeksi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id  – Buntut dari laporan pelaksanaan DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) nomor 19-10-003 dan FAA Airworthiness Directives Nomor 2019-20-02. Bahwa ditemukan ada retakan ada pesawat Boeing B737NG (Boeing 737 New Generation).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan inspeksi pada seluruh pesawat Boeing 737 NG yang beroperasi di Indonesia

Retakan tersebut terjadi pada frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps, yang mengakibatkan kegagalan Principal Structural Element (PSE) untuk mempertahankan batas beban. Sehingga dapat mempengaruhi integritas dari struktural pesawat tersebut yang bisa kehilangan kontrol pada pesawat tersebut.

Dari hasil informasi yang diterima pada, 27 September 2019. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui laporan FAA CANIC (Continued Airworthiness Notification to the International Community) kepada seluruh Otoritas Penerbangan Sipil dunia (CAA), menjelaskan bahwa seluruh pesawat B737NG disarankan untuk diperiksa. Untuk mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi pada setiap pesawat tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, juga memerintahkan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) untuk menindaklanjuti pada surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh FAA melalui CANIC tersebut.

“Kemenhub sangat mengutamakan keselamatan, oleh karena itu, Ditjen Hubud akan dan terus berupaya penuh untuk memastikan keselamatan dari setiap pesawat yang beroperasi di Indonesia. Kami akan melakukan inspeksi lebih lanjut untuk memastikan tingkat kerusakan dari pesawat produksi Boeing, khususnya B737NG,” jelas Polana melalui keterangan resmi, Selasa (15/10/2019).

Avirianto selaku Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), menyatakan bahwa DKPPU telah memerintahkan kepada operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B737NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive 19-10-003 , yaitu :

  1. Pesawat B737NG yang berumur lebih dari 30.000 Flight Cycle Number (FCN), wajib melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut tidak lebih dari 7 hari sejak tanggal efektif AD 19-10-003 atau tanggal 11 Oktober 2019.
  1. Untuk B737NG yang berumur lebih dari 22.600 FCN juga wajib melakukan pemeriksaan. Pemeriksan yang dilakukan tidak lebih dari 1000 FCN sejak tanggal efektif AD 19-10-003.
  1. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan kembali setiap 3500 FCN secara berulang.

“Saat ini maskapai yang mengoperasikan pesawat B737NG adalah Garuda Indonesia sebanyak 73 pesawat, Lion Air sebanyak 102 pesawat, Batik Air sebanyak 14 pesawat, dan Sriwijaya Air sebanyak 24 pesawat” jelas Avi .

Alvirianto menyebutkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh DKPPU per 10 Oktober 2019, menjelaskan bahwa ada 1 dari 3 pesawat B737NG milik Garuda mengalami keretakan yang berumur lebih dari 30.000 FCN, serta 5 pesawat milik Sriwijaya Air, ditemukan 2 dari 5 pesawat yang mengalami keretakan juga berumur lebih dari 30.000 FCN.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan pada pesawat B737NG yang berumur lebih dari 30.000 FC per 10 Oktober 2019, ditemukan 3 pesawat yang mengalami keretakan, dan harus diberhentikan beroperasi sambil menunggu hasil dari rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing.

“Selanjutnya DKPPU meminta kepada operator yang mengoperasikan B737NG yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air dan Sriwijaya Air, untuk memasukkan pemeriksaan atau inspeksi sesuai DGCA AD 19-10-003, kedalam Maintenance Program dengan interval rutin setiap 3500 Flight Cycle (FC)” tutupnya.*/Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *