Jakarta, faktapers.id – Terkait masalah lokasi penampungan sampah (LPS) Dipo dijalan Muara Baru RT 12 RW 17, Kelurahan Penjaringan kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang berubah fungsi menjadi bangunan kios tanpa memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat kelurahan Penjaringan, akhirnya terjawab.
Persoalan bangunan kios yang berdiri dilahan eks lokasi penampungan sampah (LPS) di Jalan Muara Baru itu di prakarsai oleh ketua rukun warga (RW) 17, karena lahan tersebut dirapatkan tingkat Sudin SDA dan LH tidak mengakui lahan tersebut bukan tanggung jawabnya dan untuk memperbaikinya tidak ada anggaran dari APBD, setelah lokasi penampungan sampah dipindahkan.
“Kami sering ditegur oleh pihak pelabuhan karena persoalan sampah yang berserakan kejalan untuk dirapihkan, apa lagi kalau pas ada tamu negara dan kepala negara berkunjung ke kawasan pelabuhan muara baru,” kata Depika Romadi.
Dijelaskan Depika, pemindahan lahan LPS dari jalan Muara Baru kebantaran sisi waduk itupun adalah atas swadaya Rukun Warga (RW)17 kelurahan Penjaringan bukan didanai dari APBD DKI.
Mengenai bangunan kios tersebut tanpa memiliki ijin saya tidak tahu dan itu bukan kewenangan pihak kelurahan, karena itu ada SKPD yang mempunyai SOP yaitu CKTRP untuk menindak bangunan yang tidak memiliki ijin membangun (IMB).
“Kami siap mendampingi pihak SKPD yang mengelola memberikan himbauan, sampai penertiban terhadap bangunan kios berdiri tanpa memiliki ijin,” tegas Depika Romadi
Rudyanto geram dengan ASN yang membiarkan adanya pembangunan kios dilahan jalur hijau didiamkan
“Seharusnya kalau pihak kelurahan sudah tau ada pembangunan kios dilahan terlarang ditindak dong, jangan dibiarkan karena informasi yang didapat dari pelayanan terpadu satu pintu kecamatan Penjaringan zona daerah itu hijau,” ungkap Rudyanto di Walikota Jakarta Utara, Rabu (30/10/19). Tajuli