Headline

ARN Minta Kebijakan Holdingisasi BUMN Ditinjau Kembali Untuk Sektor Tertentu

1292
×

ARN Minta Kebijakan Holdingisasi BUMN Ditinjau Kembali Untuk Sektor Tertentu

Sebarkan artikel ini

Makassar, faktapers.id – Bakal calon Walikota Makassar yang juga GM of Human Capital and General PT. Semen meminta perhatian Menteri BUMN Erick Tohir untuk mengevaluasi kembali kebijakan holdingisasi BUMN seperti yang telah dijalankan menteri sebelumnya.

Permintaan tersebut Rachmat sampaikan saat menjadi pembicara Dialog Ekonomi Meneropong Bangunan Bangunan Ekonomi Kabinet Indonesia Maju Jokowi Maruf di Makassar.

Dialog yang dihadiri 600 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar menampilkan 2 pembicara lainnya yaitu Prof. Dr. Sentot Imam Wahjono, M.Si dan Ismail Rasulong, SE, MM Dekan FEB Unismuh Makassar.

Kebijakan Holding perlu dipetakan agar unsur fairnes dengan anak usaha BUMN maupun manfaatnya kepada daerah bisa terpenuhi.

‘Holdingisasi jangan sampai menggerogoti atau mengebiri kewenangan anak perusahaan. Juga jangan sampai mengurangi pendapatan bagi daerah tempat lokasi perushaan itu berada,”tutur ARN

Untuk BUMN manufaktur yang mengeksploitasi sumber daya alam daerah perlu dipertimbangkan dan dievaluasi proses holdingnya. Ini untuk mencegah terjadinya gejolak di internal anak perusahaan karena terjadinya degradasi maupun downgrade kewenangan akibat holding.

Apalagi jika kebijakan tersebut berdampak pada turunnya pendapatan sektor pajak daerah, kata ARN yang sudah berkiprah di BUMN selama 27 tahun.

“Karena itu saya mengharapkan agar kebijakan holdingisasi BUMN dilakukan secara berhati-hati. Semoga Pak Erick Tohir bisa mempertimbangkan manfaat maupun mudharatnya,”harap Rachmat.

Konsep holdingisasi mungkin cocok diterapkan pada BUMN sektor tertentu karena memberikan kontribusi besar terhadap kinerja secara group tetapi harus dikaji secara mendalam bidang apa saja yang perlu holdingisasi.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *