Komite I Temukan Pelaksanaan UU Desa Banyak Persoalan

747
×

Komite I Temukan Pelaksanaan UU Desa Banyak Persoalan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Berdasarkan temuannya, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mencatat, banyak persoalan dalam pelaksanaan Undang-undang (UU) Desa. Hal itu disebabkan berbagai regulasi dibawah UU bertentengan denganaturan diatasnya.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komite I, Abdul Kholik saat memimpin rapat kerja dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) RI.

“Dalam catatan dan temuan DPD di lapangan, pelaksanaan UU desa masih jauh dari semangat UU Desa itu sendiri,” ungkapnya di Ruang Rapat Komite I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/19).

Menurut Kholik, persoalan ini lantaran banyaknya regulasi dibawah UU bertentangan dengan peraturan diatasnya. Ia mengutarakan permaslahan tersebut dalam raker tentang evaluasi pelaksanaan UU No.6/2014, Tentang Desa.

Masih kata Kholik, sejumlah tersebut cukup menimbulkan persoalan signifikan. DPD RI yang merupakan representasi daerah juga berkepentingan untuk melaksanakan evaluasi isu-isu strategis terkait pelaksanaan UU tentang desa tersebut.

“Komite I meminta Kemendes PDTT untuk memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan UU Desa.Diantaranya, edaulatan desa, desa adat dan formulasi dana desa. Evaluasi terhadap tahapan penyaluran dan penyerapan dana desa agar penggunaannya sesuai kebutuhan desa tanpa menghilangkan otonomi desa,” ujarnya.

Seru Kholik, kapasitas perangkat desa khususnya dalam hal tata kelola pembangunan desa, legal standing peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) sebagai penguatan ekonomi desa, mendorong perwujudan kolaborasi antar desa untuk mengembangkan aktivitas ekonomi di kawasan perdesaan, evaluasi pendamping desa.

Sementara itu, Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar sepakat untuk bekerjasama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia dengan melibatkan DPD RI, dalam pembangunan, pemberdayaan, dan pemanfaatan Dana Desa disetiap pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis yang dilakukan oleh Kemendes PDTT.

“Kami sepakat untuk saling bersinergi dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan, pemberdayaan, pemerintahan, dan kemasyarakatan Desa khususnya dalam menetapkan desa prioritas Pembangunan agar terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian Desa,” ucapnya.

Tegas Iskandar, desa merupakan suatu institusi otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri. Desa harus dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya untuk mencapai kesejahteraan yang disebut Otonomi Desa. Otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat, dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. (OSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *