Headline

Polisi Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal di Wilayah Hukum Polres Melawi

920
×

Polisi Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal di Wilayah Hukum Polres Melawi

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Jajaran Polres Melawi telah meringkus empat (4) orang penambang emas liar, dalam Operasi pertambangan tampa Izin atau PETI Kapuas 2019. di wilayah hukum polres melawi.

Hal itu terungkap saat press rilis yang dipimpin landung Oleh Kapolres Melawi. AKBP Tris Supriadi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Prismatya Dryan Maestro dan Kabag Ops, AKP Dedy F. Siregar, saat gelar press release di Aula Tri Brata Mapolres Melawi, Rabu (27/11/19).

Kapolres Melawi, AKBP, Tris Supriadi, SH, S.I.K .MH, menerangkan hasil dari operasi PETI. Untuk keempat (4) pelaku dikenakan pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” ucap AKBP, Tris Supriadi, SH, S.I.K .MH kepada awak media saat pers rilis.

“Ancaman pidana kurung lebih, paling lama 10 tahun, dan denda Rp 10 Milyar, Untuk keempat pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Melawi untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.

Kasat Rekrim Pokres Melawi, AKP Prismatya Dryan Maestro mengatakan, 4 pelaku yang diamankan itu melakukan penambangan emas ilegal di sungai dan darat, diantaranya 1 pelaku atas nama Joko Suhardi di jalur sungai kawasan Dusun Sungai Suri, Desa Ela Hilir.

Kemudian di jalur darat lokasi yang sama diamankan 2 pelaku, yakni atas nama Ramli dan Irwansyah. Sedangkan 1 pelaku atas nama Sukardi diamankan dari jalur darat di area Dusun Mentawak, Desa Bora, Kecamatan Sayan. (Abd/Skn/Swd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *