Jakarta, faktapers.id – Sebanyak 48 kendaraan dilakukan penindakan dalam operasi lintas Jaya dan operasi parkir liar yang digelar aparat gabungan di Jakarta Barat, Jumat(15/11/2019).
“Tiga jenis penindakan yang dikenakan, penilangan oleh Dishub, 11 kendaraan, setop operasi 9 kendaraan dan penderekan 13 kendaraan,” kata Plt Kasudin Perhubungan Jakarta Barat Leo Amstrong di Lokasi, Jumat(1711/19).
Dikatakan Leo, dalam operasi ini ada juga 15 kendaraan di BAP ( Tilang) pihak Polantas Jakbar. Terdiri dari kendaraan roda empat 4 unit dan kendaraan roda dua 11 unit. Seluruh kendaraan yang terkena tindakan itu karena parkir liar di bahu jalan, trotoar ,tidak laik jalan dan tidak ada kelengkapan surat-suratnya.
“Dari 48 kendaraan ,33 kendaraan terjaring Operasi Lintas Jaya sisanya sebanyak 13 kendaraan terderek terjaring operasi parkir liar Setiap hari kami terus rutin menggelar operasi dengan lokasi berpindah-pindah,” ujar Leo
Kendaraan yang terjaring operasi dan dikenai sanksi setop operasi, langsung diamankan di Terminal Mobil Barang Rawa Buaya Sedangkan yang diderek, langsung dibawa ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Barat di Jalan Ring Road Raya Cengkareng.
Dijelaskan, meski operasi rutin digelar, namun ada saja kendaraan yang melakukan pelanggaran. Baik parkir liar, ngetem di tempat sembarangan, hingga menerobos jalur Transjakarta dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Kedisiplinan pengendara masih rendah. Seharusnya mereka mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.(man)