Jakarta, faktapers.id ‐‐ Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan dipastikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia akan kembali dibahas dan sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas DPR tahun 2020.
“Dan itu sudah kita ajukan ke prolegnas. Salah satunya ada RUU Pertanahan, di luar itu adalah revisi UU tentang bangunan sistem politik,” terang Doli di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Menurut Doli pihaknya akan menggelar rapat internal kembali untuk membahas pelbagai RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas menjelang berakhirnya masa sidang DPR sebelum memasuki reses.
Setelah itu, lanjutnya, DPR nantinya akan membentuk panitia kerja (Panja) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang saat memasuki masa awal sidang tahun 2020 mendatang.
“Jadi nanti di awal masa sidang berikutnya itu masuk tanggal 10 kita udah membentuk panja-panja termasuk panja RUU yang mau kita selesaikan dalam tahun pertama ini,” pungkasnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengutarakan apabila RUU Pertanahan akan kembali dibahas pada tahun 2020.
Ia menyebutkan pemerintah bersama DPR nantinya akan membuka diskusi kembali untuk membedah pasal-pasal kontroversial yang diprotes elemen masyarakat sipil belakangan ini
“Nggak, sebenernya bagi kita sih nggak ada masalah. Cuma kan yang kontroversial itu kita akan bicarakan. LSM keberatan, apa masalah mereka keberatan, kita diskusi, akan ada dengar pendapat lagi. Mudah-mudahan dalam enam bulan pertama tahun 2020 beres,” ungkap Sofyan saat di Gedung DPR RI.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR periode 2014-2019 lalu resmi menunda dan melakukan carry over pembahasan itu di DPR periode 2019-2024 ini. Penundaan dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Juga RUU Pertanahan merupakan salah satu rencana peraturan hukum yang sempat diprotes oleh kalangan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa alias demonstrasi pada Selasa (24/9) lalu. RUU ini diprotes karena beberapa pasal dianggap tak sesuai dengan kewenangan negara. Uaa/fp03