Polisi Bekuk Dua Pelaku Jambret di Tambora

775
×

Polisi Bekuk Dua Pelaku Jambret di Tambora

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dua orang pelaku jambret di Jl. Duri Utara Raya Tambora Jakarta Barat AW (25) dan HI (28) tidak bisa berkutik ketika ditangkap polisi. Keduanya diringkus unit reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat lantaran aksinya kepergok merampas satu unit ponsel milik korban Yuliana warga Tanah Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh menerangkan, kejadian diketahui berawal pada Senin tanggal 16 Desember 2019 Malam, sesaat ketika itu korban berhenti di pinggir jalan sekitar jalan Duri Utara dengan maksud hendak membalas pesan WA dari rekannya.

Beberapa saat kemudian, korban mengetahui dari samping kanan ada salah satu pengendara sepeda motor lain terdengar sambil mengatakan sesuatu. Hingga beberapa saat diantara pelaku merampas HP milik korban.

“Mengetahui hal itu korban spontan meminta tolong warga sekitar sambil berteriak jambret..jambret…sambil bergegas mengejar pelaku dengan sepeda motor mengarah ke wilayah Krendang,” terang Kompol Iver, Rabu Pagi (18/12/2019).

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, ketika kejadian dirinya didampingi Panit Reskrim Iptu Eko Agus berikut anggota lainnya sedang melakukan observasi wilayah, sempat mendengar korban berteriak. Sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dari amuk masa yang sempat geram meliihat para pelaku.

“Dengan dibantu warga kami berhasil menangkap dua pelaku AW dan HI, namun pelaku AW (25) yang sempat di amuk massa, saat ini masih di rawat di RS,Pusat Polri Kramat Jati karena luka yang serius,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk VIVO wana hitam, satu unit sepeda motor,kepada penyidik unit Reskrim Polsek Tambora para pelaku mengaku melakukan pejambretan dan hasilnya untuk bersenang- senang, Kepada para Pelaku dapat di sangkakan pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 thn penjara,” pungkasnya.(Ddg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *