Jakarta, faktapers.id – Adik Aktris Ayu Azhari, Ibra Azhari ditangkap polisi, pada Minggu (22/12/2019) dini hari atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu. Namun sayang, jumlah sabu yang disita belum diketahui jumlah pastinya.
Ibra Azhari, aktor bernama lengkap Ibrahim Salahuddin ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Batu Merah, Pejaten, Jakarta Selatan. Saat itu, Ibra hanya ditemani seorang penjaga rumah.
Dalam penjelasan tentang kasusnya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019), Ibra yang mengenakan baju tahanan bernomor 33 engan bucara dan tak mau memberikan keterangan. Ketika ditanya wartawan Ibra hanya tertunduk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengaku belum bisa membetikan keterangan banyak karena pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Mohon maaf, ini baru kami lakukan penangkapan pada yang bersangkutan”, terang Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
“Mudah-mudahan nanti setelah kami kembangkan, kami akan sampaikan informasi lengkap, dia (Ibra Azhari) akan berbicara sendiri. Untuk keterangan sementara, Ibra memesan narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri”, tambahnya.
Dalam perjalanan kasusnya, Ibah sudah beberapa kali tertangkap polisi dengan kasus yang sama.
Kali pertama Ibra ditangkap pada tahun 2000. Kala itu Ibra ditahan karena memiliki sabu, dan tablet Elsigon sebanyak setengah butir dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, pada tahun 2003, Ibra kembali ditangkap polisi di Pancoran Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi dan golongan II jenis sabu-sabu.
Sedangkan tahun 2010, Ibra kembali ditangkap.
Tidak sampai satu tahun bebas, Ibra lagi-lagi tersandung kasus narkoba dan ditangkap polisi di Bali pada 23 Agustus 2013 dengan barang bukti sabu senilai Rp 9 juta.
Dalam penangkapan kali ini, Ibra disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit enam tahun penjara. (Herry)