Jakarta, faktapers.id – Diawal tugasnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, berhasil menggerebek perjudian jenis Batu Goncang di Mall Season City,Jakarta Barat, Minggu ( 23/12/2019 ).
Dari penggerebekan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan 36 pelaku yang diduga melakukan praktik perjudian
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan kami berhasil mengamankan sebanyak 36 pelaku yang diduga sedang asyik melakukan perjudian jenis Batu Goncang
“Kami Berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan dari informasi dari keresahan Masyarakat, Berangkat adanya informasi itu kami langsung bergerak meluncur ditempat yang dimaksud dan allhamdulilah setelah kita lakukan penggerebekan benar para pelaku yang berada dilokasi sedang asyik main Judi”, Tutur Arsya saat press conference
Dari penangkapan tersebut kami mengamankan beberapa orang yang mempunyai peranan berbeda beda
Arsya menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan segala bentuk tindak pidana dirinya berpesan untuk tidak sungkan untuk melaporkan nya karena kami berkomitmen untuk menciptakan wilayah jakarta barat yang aman dan nyaman serta bersih dari segala tindak pidana apapun Ujar nya
Sementara Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra Mengatakan dari 36 pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 28 orang yang terbukti melakukan aksi perjudian artinya orang tersebut terbukti memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan dan sisa nya 8 orang kami jadikan sebagai saksi ujar Dimitri
Adapun dari ke 28 pelaku yang berhasil diamankan diantara nya berinisial DN ( Sebagai Penyelenggara), S H (sebagai Penyedia Sarpras Lokasi), SI (Bagian Hadiah), YY (sebagai Pencatat Kupon), D A (Pencatat Kupon), DI (Penjual Kupon), HI (Penghitung Voucher), R W (Penjual Kupon), LT(Penyanyi), S X (penyanyi), SO (pemain keyboard), E S (pemain), HO (pemain), RN (pemain), BG (pemain), YO ALS AX (pemain), HN (pemain), SI (pemain), J L(pemain), P N F (pemain), T M K (pemain), T B (pemain), I S T (pemain), HY (pemain), W T (pemain), DL (pemain), TNL (pemain), SI (pemain)
Dimitri menambah kan dari hasil penangkapan kami dilapangan kami turut mengamankan beberapa barang bukti berupa
Uang Tunai Rp 10.500.000,-, 17 Dompet Kecil Berisi Emas, 4 Bendel Vocher Point, 1 Papan Yang Bertuliskan Angka Dari O Sampai 8, 1 Buah Tabung Stenlis (Alat Pengocok), 97 Koin Nomor, 1 Bundel Nomor Undian Yang Belum Digunakan, 1 Proyektor, Warna Silver, Merk Day Night, 7 Buah Hp, 3 Buter Cookies Monde, 3 Plastik Isi Indomie dan 5 Minyak
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UURI No 8 tahun 2010 tentang TPPU (tindak pidana pencucian Uang).(man/ddg)