Headline

Pemkot Tangerang dan Angkasa Pura II Harus Melakukan Normalisasi Fungsi Lahan Permintan SAIH

546
×

Pemkot Tangerang dan Angkasa Pura II Harus Melakukan Normalisasi Fungsi Lahan Permintan SAIH

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Faktapers.id – SAIH (Wadah Saba Alam Indonesia Hijau) minta Pemkot Tangerang dan Angkasa pura II lakukan Normalisasi Fungsi Lahan yang ada disekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Pasalnya, selama ini lahan tersebut diduga dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Bahkan, sudah lama tercemar oleh tumpukan sampah yang menggunung.

“Kami apresiasi terhadap upaya yang dilakukan pihak Angkasa Pura II yang sudah melakukan penutupan akses pintu masuk kendaraan yang biasa membuang sampah di TPA liar itu. Namun, upaya tersebut harus ada tindak lanjut semacam normalisasi fungsi lahan agar tak berdampak pada kualitas kehidupan masyarakat sekitar,” ungkap Anggota SAIH, Daniel Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

Keberadaan TPA liar itu, kata dia, tentunya sangat berdampak luas bagi Masyarakat luas, terutama warga yang tinggal dekat dengan lokasi tumpukan sampah tersebut jika tidak segera dilakukan normalisasi atau pemulihan. Dan warga akan terus- menerus merasakan bau menyengat keluar dari tumpukan yang menggunung serta berserakan di lokasi tersebut.

Tak hanya itu, menurutnya air sampah apabila tidak diolah maka akan berdampak pada pencemaran tanah secara langsung. Selanjutnya, kualitas tanah akibat tercemar air lindi secara langsung juga merusak kualitas air di permukaan tanah maupun air tanah, dimana senyawa organik didalam air lindi memiliki konsentrasi yang sangat tinggi. Hal ini berdampak pada turunnya kadar oksigen terlarut dalam air.

“Sehingga air dengan kualitas seperti ini menjadi tak layak dikonsumsi oleh manusia, serta dapat mematikan binatang air. Kualitas air akan semakin menurun, bahkan menjadi berbahaya apabila tercemar senyawa logam berat,” jelasnya.

Dia menerangkan selama proses pembusukan sampah organik, akan dihasilkan beberapa gas yang dapat mencemari kualitas udara, yaitu Metana (CH4) dan Hidrogen Sulfida (H2S). Metana adalah salah satu gas rumah kaca (GRK) yang dapat merusak lapisan ozon.“Daya rusak metana terhadap lapisan ozon sekitar 21 kali lebih kuat dibanding Carbon Diokasida (CO2),” katanya.

Daniel menambahkan, SAIH berharap ada solusi dan tindaklanjut dari pemerintah baik ekskutif maupun legislatif dan juga kelembagaan BUMN dalam hal ini Angkasa Pura II terkait hal tersebut.

“Kami akan melakukan upaya hukum kepada pihak terkait untuk mendesak agar dilakukan normalisasi pemulihan fungsi lahan tersebut. Linda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *