Jakarta, Faktapers.id– Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengukuhkan Forum Pengurus Komunikasi Kebakaran (FKK) Tingkat Provinsi DKI Jakarta Periode Tahun 2019-2022, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Pusat Jakarta, Kamis (23/01) pagi.
Sembilan orang pengurus FKK ini dikukuhkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1710 Tahun 2019.
Gubernur Anies menyampaikan, dalam penanggulangan bencana, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) Provinsi DKI Jakarta membutuhkan peran serta masyarakat, partisipasi masyarakat, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi dan menanggulangi kebakaran yang terjadi di Jakarta. Untuk itu, Gubenur Anies berharap agar masalah yang terjadi di Jakarta.Memungkinkan,Jakarta bisa menjadi kota yang terbebas dari ancaman kebakaran.
“Alhamdulillah kita bersyukur hari ini menyaksikan anggota Forum Komunikasi Kebakaran dikukuhkan. Di tahun 2019, kami menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 65 tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran. Kita bergerak, mencegah kebakaran hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, tetapi harus dilakukan bersama masyarakat. Dengan gerakan, untuk kepentingan kebakaran ini harus menjadi gerakan dan fokus. Saya berharap tahun ini kita jadikan kota Jakarta yang terbebas dari ancaman kebakaran, itu komitmen kita semua,”ungkap Gubernur Anies.
Dipertimbangkan, kasus kebakaran di Jakarta banyak terjadi di daerah perumahan padat penduduk yang disebabkan oleh pentingnya hubungan pendek listrik. Selain itu, kebakaran juga terjadi di gedung perkantoran karena masih ada pengelola gedung yang belum dilengkapi gedung dengan sistem proteksi kebakaran.
Oleh karena itu, Gubernur Anies berharap para pengurus FKK 2019-2022 yang memiliki pengetahuan, dan pengalaman dalam penanggulangan bencana ini dapat memberikan masukan, pandangan dan solusi untuk mengatasi dan mengendalikan masalah kebakaran di Jakarta.
“Harapan kami dengan kehadiran pengurus baru di FKK, akan memungkinkan akan muncul langkah-langkat yang sangat praktis bagi warga yang terlibat. Selamat, semoga dimudahkan dalam menjalankan amanat ini. InsyaAllah Jakarta benar-benar terbebas dari bahaya kebakaran,” ucapnya.
Diperlukan, dibentuk oleh Forum Organisasi Komunikasi yang dilakukan atas dasar masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari para tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, yang terkait, yang disponsori oleh para sukarelawan yang ingin membantunya mendukungnya guna membantu akif mencegah dan menanggulangi masalah penggunaan.
Berikut ini susunan Forum Kepengurusan Komunikasi Kebakaran tingkat provinsi DKI Jakarta periode tahun 2019-2022:
1. Ketua: Ir. Yuliandi M.Sc (Universitas Indonesia)
2. Wakil Ketua: Prof. Ir. Yulianto S. Nugroho Ph.D (Guru Besar UI)
3. Sekretaris: Ir. Unggul Wahyudono, (Lembaga Sertifikasi Propesi Pemadam Kebakaran)
4. Anggota: Tulus Abadi, SH (Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
5. Anggota: Ekie Keristiawan SH (Penasehat Masyarakat Profesi Proteksi Kebakaran Indonesia)
6. Anggota: Haryono Budi Utomo, SE (Ketua Artha Graha Peduli)
7. Anggota: Sri Enggarwati SE, MBA (Ketua Asosiasi Lembaga Perusahaan K3)
8. Anggota: Placidus S Petrus, MBA, PMSFPE (Ketua Yayasan Indonesia Fire Rescue Foundation)
9. Anggota: Wendy Haryanto (Ketua Jakarta Property Institute)
Mengenai maksud dan tujuan pembentukan Kepengurusan FKK DKI Jakarta periode 2019-2022 sebagai berikut:
1. Forum Komunikasi Kebakaran bersama masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, mendukung, konsep terkait dan penanggulangan kebakaran di Ibu Kota Jakarta;
2. Sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sehingga terwujudnya hubungan yang sinergi antara masyarakat dan Pemda dalam mengatasi masalah kebakaran di Ibu Kota Jakarta.
Sementara, Tugas FKK tingkat Provinsi DKI Jakarta adalah:
1. Membahas masalah penanggulangan bahaya yang timbul di masyarakat pada tingkat Provinsi;
2. Menyampaikan pemecahan masalah terkait dengan kegiatan perdebatan dan penanggulangan bahaya bagi Gubernur;
3. Turut membantu aktif mensosialisasikan kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang pencegahan dan penanggulangan bencana pada tingkat Provinsi;
4. Menjaring, berpartisipasi, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data-data informasi dari masyarakat mengenai potensi bahaya bahaya dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Provinsi DKI Jakarta.(Tajuli)