Headline

Komisi I DPRD Majalengka Kunker Ke PT. Diamond Internasional Indonesia Terkait Perizinan

1899
×

Komisi I DPRD Majalengka Kunker Ke PT. Diamond Internasional Indonesia Terkait Perizinan

Sebarkan artikel ini

Majalengka,faktapers.id – Komisi I DPRD Kab.Majalengka melakukan kunjungan kerja ke PT Diamond Internaaional Indonesia. Kunjungan kerja komisi I DPRD Majalengka menyoroti masalah perizinan PT Diamond Internasional Indonesia yang dianggap mengganggu proses belajar mengajar di SMPN 3 Jatiwangi beberapa hari lalu.

Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Majalengka Edi Karsidi Sp.d bersama Wakil Ketua, Skretaris dan anggota komisi I DPRD Majalengka Imon Hidayat,SA.g, Riswan,Drs. H.Rasum,Gugun Sugiana SH,Aan Supriatman,Firda Hidayat SE,Nurul Fahmi,Safrudin,Yayah Qomariah dan Hedi Herdyana menggelar pertemuan di ruang rapat PT Diamon Internasional Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Pimpinan Komisi I Edi Karsidi Spd menanyakan soal pembangunan Pabrik PT. Diamond yang berhimpitan dengan sekolah. Sehingga bisa dapat mengganggu proses belajar dan mengajar.

Selain itu, ia juga mempertanyakan sejauh mana Proses perizinannya. Sehingga PT. Daimond ini dapat berdiri dan dapat bisa kooperatif seperti ini baik dari ijin prinsip ijin lokasi sampai ijin mendirikan bangunan dan juga ijin Produksi.

Sementara pihak PT. Diamond mengatakan, terkait perusahaan yang berhimpitan dengan sekolah secara perjanjian tidak ada masalah. Tapi sebagai perusahaan sudah barang tentu dengan tetangga sekitar tidak tutup mata.

Dan banyak memberikan ruang yang sifatnya Remonrer yang rutin ke sekolah baik alat olah raga. Tapi itu bukan sebuah balas budi itu karena kami sebagai tetangga.

Dilain sisi, Kabid Pengendalian Dinas Perizinan Kab Majalengka mengatakan, sebenarnya proses izin ini tidak akan keluar, apabila warga tidak menandatangani kesepakatan.

“Tetangga itu penentu awal, jika tetangga tidak tandatangan tidak akan keluar. Karena infestor juga pasti ke desa dulu, lingkungan dulu. Kita pertimbangannya dari situ lingkungan gak ada masalah. Semua udah menandatangani semua ok,” ungkapnya.

Dia melanjukan, nanti di Kabupaten ada tim teknis dinas intansi akan diundang sedangkan, sekolah di undang dari Disdik.

“Bapeda jadi di dinas perizinaan ini sebenarnya, kami ini eksekutor. Kami yang menentukan ijin ini. Tapi dasar kami ini, karena RDTR belum ada. Kita hanya mengacu pada RTRW Perda 11 tahun 2011 itu umum belum Detail jadi dasar itu dari kajian rekomendasi OPD baik dari Bapeda, PUPR, Dinas Pertanian itu lahan Produktif atau tidak selama kami mendapatkan rekomendasi dari OPD ini. Kami akan terbitkan dan PT. Diamond ini terbitnya Tahun 2017 di rekomendasi awal 7.700 Meter Persegi,” pungkasnya.

Pihak Satpol PP menyampaikan memang ke belakang kami melakukan beberapa kali Penutupan di dalam pembangunan perusahaan. Karena belum memiliki ijin baik ijin tetangga ada juga ijin dari sekolah kedepannya sekecil apa pun akan sangat mengganggu.

Kedepannya perusahaan supaya mengiminalisir baik ganguan ganguan yang membuat gejolak di masyarakat baik gangguan belajar mengajar atau pun limbah dan yang lainnya.

“Kami baik dari Komisi I DPRD Kab Majalengka maupun dinas perijinan dan Satpol PP terkait ruslah ini untuk benar benar menjadi konsen Pimpinan perusahaan. Supaya ada upaya usaha mensiasati mengeliminir kegaduhan kebisingan pada sekolah. Tidak ada jalan lain kecuali yang optimal harus pindah dan dalam rangka permasalahan itu belum tereliminir terealisasikan atau masih jauh,” teranganya.

“Karena regulai yang belum ada hal hal sekecil apapun seperti seperti komposisi penaruhan mesin pun harus harus tepat dipertahaankan jangan sampai menaruh mesin didepan dan yang katanya ada RTH kami mendukung supaya betul betul disini ada ruang terbuka hijau dan disini ada oksigen yang benar benar menyejukan,”sambung Edi. (Lintong Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *